Berita Medan

Modus Berikan Pertolongan, Komplotan Pencuri Ini Malah Larikan Motor Korban Begal

Kedua pelaku yang ditangkap yakni bernama, Rasiadi alias Tonggek (49) dan Ismail alias Awi (44).

Editor: Ayu Prasandi
HO
Kedua pelaku usai diamankan oleh polisi, setelah melarikan sepeda motor warga yang nyaris jadi korban begal di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi menangkap dua dari lima orang komplotan maling sepeda motor.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni bernama, Rasiadi alias Tonggek (49) dan Ismail alias Awi (44).

Menurut Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Panggil Sarianto Simbolon, penangkapan terhadap para pelaku bermula dari adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor, pada Kamis (1/8/2024) silam.

Katanya, kronologis kejadian tersebut bermula dari korban saat itu sedang melintas di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang.

"Saat itu korban hendak dibegal oleh tiga orang yang tidak dikenal. Melihat kejadian itu, tersangka Ismail bersama tiga rekannya berteriak, hingga para pelaku begal melarikan diri," kata Simbolon, Minggu (25/8/2024).

Ia mengatakan, saat itu para pelaku ini pun langsung menemui korban yang sedang berada di atas sepeda motor.

Namun, bukan malah memberikan pertolongan para pelaku ini langsung merampas sepeda motor jenis Yamaha NMAX milk korban.

"Para pelaku ini membawa kabur sepeda motor korban," sebutnya.

Simbolon menyampaikan, korban yang tidak terima dengan ulah pelaku yang melarikan sepeda motornya pun langsung mendatangi kantor polisi, untuk membuat laporan.

"Setelah menerima laporan korban, petugas segera melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi," ucapnya.

Dikatakannya, setelah mengantongi sejumlah petunjuk akhirnya petugas meringkus dua orang tersebut, pada Jumat (23/8/2024) kemarin.

Awalnya, petugas menangkap pelaku Ismail.

Kepada polisi, pelaku Ismail ini mengaku beraksi bersama dengan tiga orang pelaku lainnya yakni berinisial, A, AG, dan R, yang kini dalam pengejaran petugas.

"Kami segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Ismail," ujarnya.

Lebih lanjut, Simbolon menyampaikan, dari pengakuan pelaku Ismail bahwa sepeda motor tersebut telah dijual melalui perantara pelaku Rasiadi.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas pun kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Rasiadi.

Dari pengakuan Rasiadi, sepeda motor tersebut dijual kepada tersangka lain berinisial RK (DPO), di daerah Hamparan Perak dengan harga Rp 5.5 juta. 

"Kami telah melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku RK, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri," katanya.

Dikatakannya, meski demikian petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang telah diubah warna catnya menjadi merah.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap, pembagian hasil penjualan sepeda motor tersebut. Pelaku Ismail menerima Rp 1 juta, pelaku Rasiadi Rp 500 ribu, sementara sisanya dibagi antara pelaku A, AG, dan R," bebernya.

Dikatakan Simbolon, saat ini kedua tersangka telah diamankan di kantor polisi dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya juga akan memburu tersangka lain yang masih buron. 

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved