Korban Dirudapaksa saat Disuruh Beli Rokok, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku

Polres Pelabuhan Belawan mengadakan konferensi pers pada Selasa, 27 Agustus 2024, untuk mengungkap beberapa kasus menonjol yang telah berhasil

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., didampingi Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., Kapolsek Belawan AKP Ponijo, SIP., dan Kasi Humas AKP Edy Suranta saat pemaparan kasus rudapaksa yang menimpa korban yang masih berusia 10 tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN - Polres Pelabuhan Belawan mengadakan konferensi pers pada Selasa, 27 Agustus 2024, untuk mengungkap beberapa kasus menonjol yang telah berhasil diungkap. Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., didampingi Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., Kapolsek Belawan AKP Ponijo, SIP., dan Kasi Humas AKP Edy Suranta menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban yang masih berusia 10 tahun.

Menurutnya, kejadian bermula saat korban disuruh oleh orang tuanya untuk membeli rokok. Dalam perjalanan, korban dihampiri oleh pelaku M alias Dedek (45) yang berpura-pura mengenal orang tua korban dan mengajak korban naik sepeda motor.

"Setelah berhasil membujuk korban, pelaku kemudian membawa korban ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan melakukan tindakan bejatnya di bawah pohon pisang yang ada di Jalan Sei Mati," ungkap Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat dan saat ini masih dalam pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan mentalnya.

"Tindakan pelaku sangat keji, dan kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena melibatkan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan," tambah Kapolres.

Baca juga: Ombudsman Apresiasi Polres Sergai atas Peningkatan Pelayanan Publik

Kemudian ada kasus pencurian dengan kekerasan yg dilalukan oleh TSK RA alias Keling (20) terhadap korban seorang pria yg terjadi pada Senin, 13 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 wib saat korban sedang melintas di Simpang Sicanang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario miliknya. 

"Modus yang digunakan TSK bersama 6 rekan lainnya yg masih buron yaitu menyetop TSK yang sedang melintas, kemudian TSK RA alias Keling memukul korban dengan menggunakan sebuah bambu, karena korban melawan, TSK UC yg masih buron membacok korban dengan klewang yg mengakibatkan korban mengalami luka robek". Jelas Kapolres. 

Polres Pelabuhan Belawan saat ini telah menahan para pelaku dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya yg masih buron dan juga melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka dari orang-orang yang mencurigakan. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved