Batubara Memilih

Ini Respons Polda Sumut soal Zahir Melenggang Bebas Daftar ke KPU meski Berstatus Tersangka

Polda Sumut membantah mengistimewakan Zahir, eks Bupati Batu Bara yang berstatus tersangka.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIF
Zahir bersama Aslam Rayuda menuju KPU Batubara untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Batubara, Rabu (28/8/2024). Diiringi oleh drumband dan pendukung. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut membantah mengistimewakan Zahir, eks Bupati Batu Bara yang berstatus tersangka.

Tapi penahanannya ditangguhkan hingga akhirnya ia bisa melenggang bebas mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal calon bupati.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya tidak mengistimewakan Zahir.

Bahkan, meski ditangguhkan, penyidik sudah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan pada 15 Agustus lalu.

Saat ini masih menunggu hasil penelitian jaksa apakah ada petunjuk untuk dilengkapi dan sebagainya.

"Tidak ada. Proses di kita berjalan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (29/8/2024).

Diketahui, Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 29 Juni.

Sejak awal dipanggil untuk diperiksa ia kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli lalu.

Bukan menyerahkan diri, ia malah mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polisi.

Tapi belakangan permohonan praperadilan itu dicabut, kemudian dikabulkan oleh pengadilan negeri Medan.

Pada 12 Agustus kemarin Zahir disebut menyerahkan diri ke Polda Sumut, tapi kemudian penahanannya ditangguhkan.

Polisi menjelaskan penyidik memiliki pertimbangan kenapa tersangka dugaan suap yang melawan Polisi malah ditangguhkan usai menyerahkan diri.

Beberapa alasan ialah tidak melarikan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Ada alasan yang diatur undang-undang oleh penyidik. Tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan alasan lainnya yang diatur undang-undang."

Sebelumnya, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara, Zahir MAP dan Aslam Rayuda mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Rabu (28/8/2024). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved