Imigrasi Medan
Imigrasi Medan Deportasi 3 WNA Karena Menyalahgunakan Izin Tinggal
Kepala Kanimsus Medan Wahyu Hidayat mengatakan, 3 WN Malaysia dideportasi ke negaranya karena menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Wahyu Hidayat mengatakan, 3 WN Malaysia dideportasi ke negaranya karena menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di wilayah Kota Medan.
“Ketiga WN Malaysia tersebut diamankan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas I khusus Medan Medan bersama sama dengan BAIS TNI Sumut dalam Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara Tahap II pada Kamis (22/08/2024) sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya di Pusat Perbelanjaan Manhattan Times Square, Kota Medan. Lebih lanjut dari hasil Berita Acara Pemeriksaan, 3 WN Malaysia melakukan penggalangan donasi untuk sebuah yayasan konservasi alam dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan”, ungkap Wahyu Hidayat.
Awalnya, pihak imigrasi menerima informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing yang melapor ke Kantor Imigrasi Medan terkait keberadaan Warga Negara Asing yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Lebih lanjut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Josua Pahala Martua mengatakan dari hasil Berita Acara Pemeriksaan, Ketiga WN Malaysia berperan aktif dalam menggalang donasi dan mengajak orang untuk mendonasikan sejumlah uang melalui sistem transfer, ujarnya dan kegiatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih satu bulan di berbagai Mall di Kota Medan.
“Ketiga WNA tersebut melanggar pasal 75 undang undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang kemudian dikenai Tindakan Adminstratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan. Mereka diberangkatkan kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang pada Rabu (28/08/2024) pukul 16.00 WIB dengan pengawalan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian”, tegas Wahyu Hidayat.
(*)
Imigrasi Medan
Kantor Imigrasi Medan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Kanimsus Medan
Ditjen Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kemenkumham
Kemenkumham Sumut
Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Ditjen Imigrasi Sumut Gelar Bakti Sosial dan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hari Bhakti Imigrasi Ke-75, Imigrasi Medan Melaksanakan Makan Bergizi Gratis di SDN 060937 Medan |
![]() |
---|
Paspor Simpatik Dalam Rangka HUT Imigrasi ke 75 |
![]() |
---|
Jelang Nataru, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Lakukan Kunjungan Kerja di Kantor Imigrasi Medan |
![]() |
---|
Imigrasi Medan Sosialisasikan Mekanisme Pembatalan Visa WNA yang Ditolak Masuk Pemeriksaan Imigrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.