Imigrasi Medan

Imigrasi Medan Deportasi 3 WNA Karena Menyalahgunakan Izin Tinggal

Kepala Kanimsus Medan Wahyu Hidayat mengatakan, 3 WN Malaysia dideportasi ke negaranya karena menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di Medan.

|
Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Wahyu Hidayat mengatakan, 3 WN Malaysia dideportasi ke negaranya karena menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di wilayah Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Wahyu Hidayat mengatakan, 3 WN Malaysia dideportasi ke negaranya karena menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di wilayah Kota Medan.

“Ketiga WN Malaysia tersebut diamankan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas I khusus Medan  Medan bersama sama dengan BAIS TNI Sumut dalam Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara Tahap II pada Kamis (22/08/2024) sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya di Pusat Perbelanjaan Manhattan Times Square, Kota Medan. Lebih lanjut dari hasil Berita Acara Pemeriksaan, 3 WN Malaysia melakukan penggalangan donasi untuk sebuah yayasan konservasi alam dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan”, ungkap Wahyu Hidayat.

Awalnya, pihak imigrasi menerima informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing yang melapor ke Kantor Imigrasi Medan terkait keberadaan Warga Negara Asing yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Lebih lanjut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Josua Pahala Martua mengatakan dari hasil Berita Acara Pemeriksaan, Ketiga WN Malaysia  berperan aktif dalam menggalang donasi dan mengajak orang untuk mendonasikan sejumlah uang melalui sistem transfer, ujarnya dan kegiatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih satu bulan di berbagai Mall di Kota Medan.

“Ketiga WNA tersebut  melanggar pasal 75 undang undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang kemudian dikenai Tindakan Adminstratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan.  Mereka diberangkatkan kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang pada Rabu (28/08/2024) pukul 16.00 WIB dengan pengawalan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian”, tegas Wahyu Hidayat.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved