Curanmor

Tampang Boneng Si Pencuri Motor NMax dari Teras Rumah Warga di Medan Johor

Saat itu, korban bernama Efny Citra (39) memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max nya di teras rumahnya. Ini tampang si pencuri.

HO
Tampang Muhammad Fauzi alias Boneng, pelaku pencurian satu unit sepeda motor di teras rumah warga di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, saat diamankan di Polsek Delitua. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Seorang pria ditangkap polisi, karena mencuri satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik warga.

Pelaku yakni berinisial Muhammad Fauzi alias Boneng (32) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar, aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, pada Sabtu (15/6/2024) silam.

Saat itu, korban bernama Efny Citra (39) memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max nya di teras rumahnya.

"Saat itu korban ingin keluar rumah dan terkejut melihat sepeda motornya, yang terparkir di teras sudah tidak ada," kata Maruli kepada Tribun Medan, Minggu (1/9/2024).

Katanya, setelah kejadian tersebut korban pun langsung mendatangi Polsek Delitua untuk membuat laporan resmi.

Polisi yang menerima laporan korban pun langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Aswad Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, pada Senin (26/8/2024) lalu.

"Setelah ditangkap, petugas menginterogasi pelaku dan ia mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban," sebutnya.

Maruli menyampaikan, dari pengakuannya pelaku beraksi bersama dengan dua orang temannya yakni berinisial A dan L yang kini masih diburu petugas.

"Hasil introgasi, pelaku dan dua temannya ini telah menjual motor ke daerah Jalan Jermal, dengan harga Rp 3 juta. Pelaku MF menerima hasil penjualan sebesar Rp 750 ribu," katanya.

Lebih lanjut, dikatakannya setelah ditangkap pelaku pun langsung dibawa ke Polsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," katanya.

(Cr11/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved