Berita Viral
MOTIF Pembunuhan Monika Hutauruk, Pelaku Boy Sandi Hutauruk Ditangkap, Terungkap Hal Terlarang
Pembunuhan Monika Hutauruk (45), warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput dijelaskan karena dipicu oleh utang piutang
TRIBUN-MEDAN.COM - Motif pembunuhan Monika Hutauruk alias MH (45) , warga Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput, Sumatera Utara, dibeberkan Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Delianto Habeahaan, Senin (2/9/2024).
AKP Delianto Habeahaan menjelaskan, kasus tindak pidana pembunuhan dipicu oleh utang piutang. Jumlah utang korban MH kepada pelaku Boy Sandi Hutauruk alias BSH (38) sebesar Rp 3 juta.
"Pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak 3 juta yang ditagih paksa oleh korban," ujar Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahaan, Senin (2/9/2024).
"Akibatnya pelaku pun emosi sehingga nekat membunuh korban," terangnya.
Pelaku dan korban sebetulnya sudah sama-sama berumahtangga yang masih memiliki anak dan istri.
Kronologi Pembunuhan
Pelaku BSH membunuh korban MH dengan cara menjerat leher korban sekuat tenaganya hingga meninggal dunia.
"Pelaku mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya,"jelasnya.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku BSH membiarkan korban MH tergeletak di lantai dan pelaku langsung melarikan diri.
"Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas.
Setelah dipastikan tewas, pelaku pun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," tuturnya.
Korban dan pelaku ternyata melakukan hubungan terlarang sesama jenis semarga
Dalam keterangan pihak kepolisian, pelaku mengutarakan bahwa hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung sejak tahun 2022.
"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar, tempat tinggal korban,"ungkapnya.
Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) yang bernama Boy Sandi Hutauruk (38), warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, telah membunuh korban.
"Saat ini tersangka sudah di tahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya.

Kronologis penangkapan
Pelaku pembunuhan Monika Hutauruk (45) adalah pria bernama Boy Sandi Hutauruk (BSH) (38) diringkus di kediamannya di Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengutarakan, pelaku tak berkutik saat diringkus.
"Ia tidak melakukan perlawanan saat diringkus dan langsung mengakui perbuatannya," ujar Aiptu Walpon Baringbing, Senin (2/9/2024).
Pasca-laporan, pihak kepolisian terjun ke lapangan dan menyelidiki secara detail kondisi di lokasi.
Pihak kepolisian melihat pergerakan tersangka dengan adanya CCTV.
Waktu perkiraan kematian korban juga dicocokkan dengan pergerakan tersangka.
"Dia tidak melarikan diri. Pelaku ini juga sudah kita monitor dengan adanya CCTV. Kapan ia masuk dan keluar dari rumah korban. Lalu, kita hubungkan dengan waktu kematian korban," sambungnya.
Dengan adanya bukti-bukti yang cukup, pihaknya langsung menuju lokasi tersangka.
Pria berinisial BHS (38) ini ditemukan di kediamannya.
Pada saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya dan segera diboyong ke Mapolres Taput.
"Sehingga bukti-bukti yang kuat bahwa ia sebagai pelaku sudah cukup. Ia juga tidak ada melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya," tuturnya.
Pihaknya memberikan sanksi hukuman penjara selama 15 tahun.
"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 338 KUHPidana, pembunuhan," terangnya.
Ia juga menjelaskan, pelaku dan korban adalah dua pria yang sudah berkeluarga. Masing-masing memiliki istri dan anak.
Pelaku dan korban sama-sama pegawai Akper Tarutung
Pelaku BSH (38) dan korban MH (41) merupakan pasangan sesama jenis semarga yang juga merupakan pegawai Akademi Keperawatan (Akper) Tarutung.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengatakan, saat ini, tersangka BSH sudah ditahan.
Ernis menyebut korban ditemukan tewas di Asrama Akper Tarutung di Jalan Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung, Jumat (30/8/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Tewasnya korban itu lalu dilaporkan olah salah seorang warga kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan itu, petugas langsung turun ke lokasi untuk olah TKP.
"Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihak keluarga sempat menolak jasad korban diautopsi.
Sebab, keluarga mengira korban tewas karena sakit jantung yang dideritanya.
Lalu, pihak kepolisian memberikan penjelasan hingga akhirnya jasad korban diautopsi.
Setelah menyelidiki kasus tersebut, petugas kepolisian akhirnya mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya pada Sabtu (31/8/2024).
Pelaku ternyata adalah pasangan sesama jenis korban.
Ernis menjelaskan bahwa korban tinggal sendiri di rumahnya.
Sebab istri korban berada di Batam dan telah pisah ranjang dengan korban.
"Setelah pelaku diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022," ujarnya.
AKBP Ernis mengungkapkan bahwa pelaku membunuh korban dengan menjerat lehernya menggunakan kabel setrika. Setelah membunuh korban, pelaku pergi melarikan diri.
"Pelaku nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya. Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas, pelaku melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," pungkasnya.
Sebelum dibunuh, korban sempat berhubungan badan dengan pelaku.
"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban," kata Ernis.
Usai berhubungan badan, kata Ernis, terjadi cekcok antara korban dan pelaku karena persoalan utang. Ernis menyebut korban menagih utang pelaku sebanyak Rp 3 juta.
"Setelah melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran. Pertengkaran keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp 3 juta yang ditagih paksa oleh korban."
(cr3/tribun-medan.com)
hubungan terlarang
Monika Hutauruk
Boy Sandi Hutauruk
Pembunuhan di Taput
Hubungan sesama jenis semarga
SETELAH Erick Thohir Dilantik Menjadi Menpora, Begini Nasib BUMN dan PSSI |
![]() |
---|
DULU SANGAT DEKAT PRABOWO, Kini Letjen TNI Purn AM Putranto Dicopot dari Kepala Staf Kepresidenan |
![]() |
---|
TRAGIS Pencopotan Letjen AM Putranto ketika Purn Lain Dilantik dan Diberikan Pangkat Jenderal Penuh |
![]() |
---|
PROFIL Irjen Krishna Murti, Dimutasi dari Kadiv Hubinter Jadi Staf Ahli Kapolri, IG Sempat Lenyap |
![]() |
---|
NASIB Letjen TNI Purn AM Putranto dan Hasan Nasbi Dicopot oleh Prabowo dari Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.