Pembunuhan di Taput

TRAGIS Asmara Terlarang Sesama Jenis Monica Hutauruk dan Boy Sandi Hutauruk Berakhir Pembunuhan

Jalinan asmara terlarang antara Monica Hutauruk (45) dan Boy Sandi Hutauruk (38) berakhir tragis.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
HO
Tersangka pembunuhan Monica Hutauruk telah diringkus Polres Taput dan kini tengah jalani proses hukum di Mapolres Taput. Hari ini, Senin (2/9/2024), pihak Polres Taput gelar konferensi pers di Mapolres Taput. 

TRIBUN-MEDAN.com - Jalinan asmara terlarang antara Monica Hutauruk (45) dan Boy Sandi Hutauruk (38) berakhir tragis.

Hubungan terlarang sesama jenis antara Monica Hutauruk dan Boy Sandi Hutauruk dikabarkan sudah terjalin sejak tahun 2022.

Nahas, asmara terlarang itu berakhir dengan pembunuhan.

Korban Monica Hutauruk yang dikabarkan menjabat Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan, ditemukan tewas di kamarnya yang terletak di area kampus Akper Tarutung pada Kamis (28/8/2024).

Awalnya korban disebut-sebut meninggal karena serangan jantung.

Namun, hasil penyelidikan kepolisian mengungkap kematian Monica Hutauruk adalah kasus pembunuhan.

Setelah menelusuri jejak pembunuhan ini, polisi meringkus pelaku bernama Boy Sandi Hutauruk.

Belakangan terungkap bahwa Boy Sandi Hutauruk tega menghabisi kekasih terlarangnya dengan cara menjerat leher korban pakai kabel setrika.

Peristiwa pembunuhan terjadi tak lama setelah pasangan terlarang ini melakukan hubungan seksual.

Baca juga: Pembunuhan Monika Hutauruk di Taput, Polres Taput : Dipicu Utang

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengungkapkan, Monika Hutauruk merupakan warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Ia ditemukan tewas di Asrama Akper Tarutung pada Jumat (30/8/2024) pukul 13.00 WIB. Awalnya korban sempat diduga meninggal dunia karena serangan jantung.

Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahan menjelaskan, korban diketahui meninggal di asrama setelah mendapat laporan dari seorang saksi bernama Faisal.

"Setelah mendapat laporan itu, petugas kita langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," ujar AKP Delianto Habeahaan, Senin (2/9/2024).

"Lalu kita melakukan visum di RS Tarutung dan hasilnya pun diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana," sambungnya.

Ia jelaskan, awalnya keluarga korban menganggap korban meninggal bukan karena dugaan pembunuhan.

Bahkan mereka menganggap korban meninggal karena penyakit jantung karena sudah pasang ring jantung dan menolak dilakukan otopsi mayat.

"Namun pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan," katanya.

"Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan membuahkan hasil dan akhirnya pelaku ditangkap," terangnya.

Pelaku Boy Sandi Hutauruk (38) ditangkap pada Sabtu (31/8/2024).

Boy merupakan warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Setelah dinterogasi, Boy mengakui perbuatannya membunuh korban.

Tersangka pembunuhan Monika Hutauruk telah diringkus Polres Taput dan kini tengah jalani proses hukum di Mapolres Taput. Hari ini, Senin (2/9/2024), pihak Polres Taput gelar konferensi pers di Mapolres Taput.
Tersangka pembunuhan Monika Hutauruk telah diringkus Polres Taput dan kini tengah jalani proses hukum di Mapolres Taput. Hari ini, Senin (2/9/2024), pihak Polres Taput gelar konferensi pers di Mapolres Taput. (HO)

Motif Utang

AKP Delianto Habeahan mengutarakan, motif pembunuhan ini berlatar belakang utang piutang. 

Pelaku punya utang sebesar Rp 3 juta kepada korban. Saat korban menagih utang tersebut, pelaku justru marah.

"Pertengkaran di antara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak 3 juta yang ditagih paksa oleh korban. Akibatnya pelaku emosi sehingga nekat membunuh," ujar AKP Delianto.

Pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel setrika.

"Pelaku mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," katanya.

Setelah korban meninggal dunia, pelaku bergegas meninggalkan lokasi kejadian. 

"Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelaku pun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," tuturnya.

Dalam keterangan pihak kepolisian, pelaku mengutarakan bahwa hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung sejak tahun 2022.

"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar, tempat tinggal korban," katanya.

Saat ini tersangka sudah ditahan dengan dikenakan Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Cr3/tribunmedan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved