Dairi Terkini

Pria di Dairi Aniaya Bocah 14 Tahun, Pelaku Ngaku Kesal Istrinya Kerap Diintip Mandi

Seorang pemuda berinisial FM (35) melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 14 tahun usai mengintip rumahnya yang berada di Kecamatan Ber

|
TRIBUN MEDAN/HO
Tersangka FM diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan penganiayaan terhadap bocah berusia 14 tahun 

TRIBUN-MEDAN.com, BERAMPU - Seorang pemuda berinisial FM (35) melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 14 tahun usai mengintip rumahnya yang berada di Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, pelaku merasa kesal karena sang anak yang diketahui merupakan anak tetangga sudah berulang kali mengintip sang istri yang sedang mandi.

"Motif FM melakukan penganiayaan itu karena merasa kesal sudah sering ketahuan mengintip istrinya yang sedang mandi melalui celah dinding yang terbuat dari papan kayu , " ujarnya, Rabu (4/9/2024).

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada tanggal 30 Agustus 2024 , sekitar pukul 21.00 WIB, dimana saat itu FM baru saja pulang dari warung dan melintas di samping halaman rumahnya.

Saat itu, dirinya melihat si anak sedang jongkok dan mengintip kedalam rumah FM. Sontak FM pun langsung meneriakinya.

"Setelah di teriaki, korban langsung pergi berlari dan terjatuh tak jauh dari rumah FM. Kemudian FM memijak bagian pinggang korban untuk tidak kabur lagi, " jelasnya.

Saat itu , kondisi dalam keadaan gelap sehingga FM awalnya tidak mengetahui siapa yang telah mengintip rumahnya itu. Namun, setelah mendapat pencahayaan yang cukup, ternyata yang mengintip adalah F atau anak dari tetangganya sendiri.

"Lalu tersangka bertanya kepada korban sedang apa dirumahnya. Lalu di jawab oleh korban bahwa dirinya sedang mengintip, " jelasnya.

Mendengar hal itu, dalam kondisi masih memijak pinggang korban, FM pun langsung menjambak rambut korban hingga kepalanya terangkat ke atas, dan secara berulang kali memukul wajah korban hingga matanya menjadi bengkak.

Setelah puas, FM pun langsung menendang pinggang korban dan menyuruhnya untuk pergi.

Bocah tersebut pun langsung pergi ke ladang milik orang tuanya dan menjumpai sang ayah yang sedang menunggu durian jatuh.

Sontak sang ayah pun menanyakan kenapa wajah sang anak yang sudah dalam keadaan bengkak itu. Lalu, si anak menjawab bahwa telah di pukul oleh FM.

"Orangtua korban pun langsung menemui si tersangka, dan menanyakan alasan perbuatannya itu. Tersangka pun langsung menjawab untuk mengajari sang anak agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, " sebutnya.

Atas perbuatan itu, pihak keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi. Setelah berdasarkan hasil visum dan bukti yang kuat, Unit PPA langsung bergerak dan menangkap tersangka.

Atas perbuatannya, FM dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C dari Undang–Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman tiga setengah tahun penjara.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved