Berita Nasional
Terlibat Kasus Timah, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Bayar Denda 5 Ribu, Ini Sosok dan Perannya
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun 6 bulan penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun 6 bulan penjara.
Toni Tamsil merupakan terdakwa dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Toni terbukti bersalah mengganggu jalannya penyidikan sebagaimana dakwaan Jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dikutip, Senin (1/9/2024).
Hakim juga menetapkan agar Toni ditahan dengan waktu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Hakim memerintahkan Toni tetap ditahan.
"Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," bunyi amar putusan itu.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Toni sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Menurut Jaksa, Toni menghalangi penyidik dalam memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM).
"Dengan cara terdakwa menerima dan menyembunyikan dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM) didalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halaman belakang rumah terdakwa," bunyi dakwaan Jaksa.
Jaksa juga menyebut, Toni mengunci Toko Mutiara dari luar dan dalam sehingga penyidik tidak bisa masuk untuk melakukan penggeledahan.
Sementara, Toni bersembunyi di rumah Jauhari.
Selain itu, Toni juga disebut menghalangi penyidik untuk memperoleh alat bukti elektronik dengan cara tidak menghadiri proses penggeledahan. Padahal saat itu sudah dipanggil penyidik.
"Terdakwa merusak handphone miliknya karena terdakwa takut handphonenya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik, kemudian terdakwa menyerahkan handphone miliknya kepada penyidik dalam keadaan telah rusak," kata Jaksa.
Sosok dan peran Toni Tamsil
Toni Tamsil
korupsi timah
Tribun-medan.com
berita nasional
Toni Tamsil Divonis 3 Tahun
Diperiksa KPK, Bupati Sudewo Datang Pakai Masker, Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Kereta Api |
![]() |
---|
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Perilaku Korup Jokowi, Tak Kunjung Tunjukkan Ijazah |
![]() |
---|
Sempat Sakit Tifus, Sifester Matutina Siang Ini Akan Sidang PK, Bakal Langsung Dieksekusi? |
![]() |
---|
Bikin Sakit Hati, Ucapan Ahmad Sahroni 'Orang Tolol Sedunia', Eks Wakapolri: Saya Juga Termasuk |
![]() |
---|
Berlogo Simpanse, Fakta Ormas Termul Didirikan Firdaus Oiwobo, Siap Lawan Kubu Roy Suryo CS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.