Berita Nasional
Terlibat Kasus Timah, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Bayar Denda 5 Ribu, Ini Sosok dan Perannya
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun 6 bulan penjara.
Dia merupakan adik kandung dari Thamron Tamsil, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Kakak beradik ini merupakan tersangka kasus korupsi Timah Tbk.
Mereka ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu yang berbeda.
Toni ditangkap lebih dulu pada 25 Januari 2024, sedangkan Thamron pada 6 Februari 2024.
Toni dijadikan tersangka oleh penyidik atas upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Dilansir Kompas.com, perintangan tersebut dilakukan ketika penyidik Kejagung hendak menyita beberapa aset alat berat yang diduga terkait dengan perkara PT Timah Tbk.
Alat berat tersebut, di antaranya berupa 53 ekskavator dan dua buldoser.
Namun, alat-alat berat tersebut kemudian disembunyikan oleh Toni di dalam hutan dan bengkel.
Dia juga sempat mengancam akan membakar barang bukti tersebut.
Selain itu, merujuk pada detail perkara yang diunggah di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang, Toni berusaha menyembunyikan barang bukti dokumen.
Dokumen perusahaan CV VIP dan PT MCM dia sembuyikan dalam mobil yang terparkir di halaman belakang rumahnya dalam waktu lama.
Toni juga dengan sengaja menonaktifkan ponselnya dan bersembunyi ketika penyidik akan menggeledah rumah dan Toko Mutiara miliknya.
Bahkan, untuk menghilangkan barang bukti digital, dia juga merusak ponsel-ponselnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Sosok dan peran Toni Tamsil
Toni Tamsil
korupsi timah
Tribun-medan.com
berita nasional
Toni Tamsil Divonis 3 Tahun
| Ketum GRIB Hercules Tantang Menteri Maruarar, Minta Bukti Lahan Milik Negara di Tanah Abang |
|
|---|
| Jawaban Kepala BGN Dadan Ditanya Purbaya soal Motor Listrik MBG: Anggaran Tahun Lalu, Terlanjur |
|
|---|
| Jalani Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Leonardi Singgung soal Kerugian: Tak Ada Uang Negara yang Keluar |
|
|---|
| Dituduh Terima Uang dari JK soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Uang Haram, Rp 10 Miliar Pun Kami Tolak |
|
|---|
| Disuruh Jusuf Kalla Tunjukkan Ijazah Asli, Reaksi Jokowi: yang Nuduh yang Membuktikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/toni-tamsil-korupsi-timah-tribunmedan.jpg)