Berita Nasional

Terlibat Kasus Timah, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Bayar Denda 5 Ribu, Ini Sosok dan Perannya

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun 6 bulan penjara.

Istimewa
Sosok Toni Tamsil, Terdakwa Kasus Timah Rugikan Rp 300 Triliun, Hanya Divonis 3 Tahun dan Bayar Rp 5.000 

Dia merupakan adik kandung dari Thamron Tamsil, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Kakak beradik ini merupakan tersangka kasus korupsi Timah Tbk.

Mereka ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu yang berbeda.

Toni ditangkap lebih dulu pada 25 Januari 2024, sedangkan Thamron pada 6 Februari 2024.

Toni dijadikan tersangka oleh penyidik atas upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Dilansir Kompas.com, perintangan tersebut dilakukan ketika penyidik Kejagung hendak menyita beberapa aset alat berat yang diduga terkait dengan perkara PT Timah Tbk.

Alat berat tersebut, di antaranya berupa 53 ekskavator dan dua buldoser. 

Namun, alat-alat berat tersebut kemudian disembunyikan oleh Toni di dalam hutan dan bengkel.

Dia juga sempat mengancam akan membakar barang bukti tersebut.

Selain itu, merujuk pada detail perkara yang diunggah di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang, Toni berusaha menyembunyikan barang bukti dokumen.

Dokumen perusahaan CV VIP dan PT MCM dia sembuyikan dalam mobil yang terparkir di halaman belakang rumahnya dalam waktu lama.

Toni juga dengan sengaja menonaktifkan ponselnya dan bersembunyi ketika penyidik akan menggeledah rumah dan Toko Mutiara miliknya.

Bahkan, untuk menghilangkan barang bukti digital, dia juga merusak ponsel-ponselnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved