Polres Sibolga Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan Dua Orang Residivis

Tim Operasional Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Sabu dengan berat 4,9 gram pada hari Rabu, 04 September 2024

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial S Alias U (45) Tahun (Residivis) dan MAS Alias A (32) Tahun (Residivis). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Tim Operasional Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Sabu dengan berat 4,9 gram pada hari Rabu, 04 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Kornel Bangun Siregar, Gang Kelapa Sawit, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan berdasarkan laporan Masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkotika, Tim Operasional dari Sat Resnarkoba Polres Sibolga segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang telah diidentifikasi.

Di lokasi tersebut, Tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial S Alias U (45) Tahun (Residivis) dan MAS Alias A (32) Tahun (Residivis). Keduanya diketahui merupakan Residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa. S Alias U berasal dari Lingkungan III, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, sementara MAS Alias A tinggal di Jalan Mawar No. 40, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Baca juga: Polres Sergai Gladi Pengamanan PON XXI, Pastikan Kesiapan Venue dan Personel

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di dalam sebuah rumah di lokasi tersebut, Tim menemukan beberapa barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi :

- Satu alat hisap yang terbuat dari botol minuman 
- Dua buah handphone, 
- Satu kartu ATM Mandiri 
- Satu kotak rokok Marlboro. 

Di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu bungkus plastik sedang berisi serbuk kristal putih dengan berat bruto 4,9 gram, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Setelah penangkapan, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Lapas. Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Sibolga, dan kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa untuk proses penyidikan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sibolga dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah mereka. Pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang melibatkan Narkotika, serta mengajak Masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi dan bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Pungkas Kasat Narkoba. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved