Pilkada Serentak 2024

DAFTAR Lengkap Pilkada Kotak Kosong di Sumut, dan Nama-nama Calon Kepala Daerah di 33 Kab/Kota

Dari total 33 kabupaten/kota di Sumatra Utara (Sumut) terjadi pilkada kotak kosong di enam daerah, lantaran hanya ada pasangan calon tunggal. 

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Masyarakat menyerahkan kotak kosong ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan untuk berkontestasi di Pilkada 2024, Rabu (4/9/2024). KPU Asahan mengaku masih ada partai yang sudah berkordinasi terkait pendaftaran silon yang merupakan tahap awal pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 telah berakhir. 

Dari total 33 kabupaten/kota di Sumatra Utara (Sumut) terjadi pilkada kotak kosong di enam daerah, lantaran hanya ada pasangan calon tunggal. 

Keenam kabupaten itu adalah Tapanuli Tengah (Tapteng), Serdang Bedagai (Sergai), Pakpak Bharat, Asahan, Labuhanbatu Utara (Labura), dan Nias Utara. Mayoritas calon tunggal ini merupakan pasangan petahana.

Pada masa perpanjangan pendaftaran ini, PDIP sebenarnya berupaya mengajukan dua pasangan calon untuk menghindari kotak kosong di Tapteng dan Labura.

Di Tapteng, PDIP mengajukan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahfud Efendi. Sedangkan di Labura pasangan Ahmad Rizal dan Darno. 

Dua paslon itu mendaftar pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, Rabu (4/9/2024). Namun, berkas kedua calon yang diajukan PDIP ditolak oleh KPU. 

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Aswan Jaya mengatakan, alasan KPU menolak berkas pendaftaran keduanya lantaran aplikasi Sistem Infomrasi Pencalonan (Silon) KPU tidak dapat menginput berkas pendaftaran.

Selain itu, KPU beralasan perubahan dukungan PDIP dari calon yang diusung sebelumnya mesti melalui persetujuan koalisi partai pendukung lainnya.

"Silon nggak terbuka, tetap sudah terdaftar di calon sebelumnya. Tapikan PKPU memberikan peluang dan kesempatan kalau dia calon tunggal untuk partai mengubah dukungannya, harusnya KPU kooperatif membuka Silon itu dan mempersilakan, kenapa harus ditahan-tahan, entah apa kepentingannya kan," kata Aswan, Kamis (5/9/2024).

Aswan menilai mestinya KPU menerima berkas pendaftaran calon yang mereka usung terlebih dahulu sebelum berkas keduanya dapat dimasukkan dalam sistem pencalonan KPU.

"Kalaupun Silon tidak terbuka dengan alasan sistem, harusnya diterima saja dulu secara manual sampai sistemnya terbuka, waktu yang diberikan masih cukup," lanjutnya.

Aswan pun menyayangkan sikap KPU yang terlalu menolak berkas pendaftaran calon Bupati Labuhanbatu dan Tapteng. Atas hal itu, PDIP akan mengajukan gugatan sengeketa ke Bawaslu.

Berikut daftar pasangan calon kepala daerah di Sumut yang resmi mendaftar di KPU:

Pilgub Sumut
- Bobby Nasution - Surya (Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, Demokrat, PPP, Perindo, PSI)
- Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala (PDIP, Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, Gelora, PKN)

Pilkada Kotak Kosong (6 Kabupaten)

1. Kabupaten Tapanuli Tengah
Khairul Kiyedi Pasaribu - Darwin Sitompul (borong parpol yaitu NasDem, PDIP, Golkar, PAN, Gerindra, PKB, PKS, PBB, Perindo, Gelora, dan PPP)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved