Imigrasi Medan

Gelar Rapat TIMPORA di Deli Serdang, Imigrasi Medan Perkuat Pengawasan Orang Asing

Kantor Imigrasi Medan Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Deli Serdang bertempat di D’Prima Hotel Kualanamu (6/9/2024).

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Kantor Imigrasi Medan Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Deli Serdang bertempat di D’Prima Hotel Kualanamu, Jumat (06/09/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Imigrasi Medan Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Deli Serdang bertempat di D’Prima Hotel Kualanamu, Jumat (06/09/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Wahyu Hidayat mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi pemerintah atau stakeholder terkait mengenai hal yang berkaitan dengan keberadaan serta kegiatan orang asing yang sebagai Wisatawan, Tenaga Kerja Asing, ataupun pelaku perkawinan campuran di Kabupaten Deli Serdang.

"Tujuan diadakannya kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024 ini agar Imigrasi bersama dengan stakeholder terkait lebih adaptif terhadap kegiatan Orang Asing selama berada di Indonesia, yakni dengan pertukaran data dan informasi, pengumpulan informasi, penyelesaian permasalahan terhadap keberadaan orang asing, serta rencana ke tahap pelaksanaan operasi gabungan”, ungkap Wahyu Hidayat.

Rapat TIMPORA di Deli Serdang, Kantor Imigrasi Medan Perkuat Pengawasan Orang Asing 2

Hal senada disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Yan Wely Wiguna yang menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 6 Tahun 2011 menganut sistem selective policy, dimana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Sehingga pengawasan terhadap orang asing harus berfokus pada tumpangan kepentingan kepentingan khususnya yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti narkoba, terorisme, TPPO, pencucian uang, dan kegiatan berbahaya lainnya.

“Dalam Permenkumham No 50 Tahun 2016 Tentang Tim Pengawasan Orang Asing, dijelaskan bahwa pengawasan orang tidak serta merta merupakan tanggung jawab mutlak Imigrasi, namun tanggung jawab semua unsur Pemerintah lainnya sesuai tugas dan fungsinya masing-masing”, ungkap Yan Wely.

Dalam kegiatan ini menghadirkan empat narasumber, yakni Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang, Kementerian Agama Deli Serdang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Deli Serdang, dan juga Kantor Imigrasi Medan.

Hal tersebut dilakukan agar peserta Rapat TIMPORA dapat memperoleh informasi terkait dengan keberadaan orang asing ataupun kewajiban yang harus dilaksanakan orang asing ataupun penjamin orang asing di wilayah Indonesia.

Rapat TIMPORA di Deli Serdang, Kantor Imigrasi Medan Perkuat Pengawasan Orang Asing 3

Kegiatan ini dihadiri oleh instansi anggota Tim Pengawasan Orang Asing tingkat Kabupaten Deli Serdang, yakni Sekretariat Daerah Deli Serdang, Polres Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kemenag Deli Serdang, BNNK Deli Serdang, Bea Cukai Kualanamu, BIN Sumut, BAIS TNI Sumut, Kesbangpol Deli Serdang, Disnaker Deli Serdang, Dispora Pariwisata Deli Serdang, Dinas Pendidikan Deli Serdang, Dinas Kesehatan Deli Serdang, Kecamataan Sunggal, Kecamatan Pantai Labu, Kecamatan Beringin, dan Kecamatan Lubuk Pakam.

Adapun hal-hal yang disoroti dalam sesi diskusi antara lain perlu diadakannya operasi gabungan atau patroli pengawasan orang asing, sosialisasi dengan aparat pemerintah terkait, permasalahan perkawinan campur, dan tenaga kerja asing.

Harapannya dengan terselenggarakannya kegiatan ini dapat juga menambah wawasan dan mengetahui peraturan perundang-undangan terbaru kepada anggota Tim Pengawasan Orang Asing dan informasi terkait keberadaan orang asing di Kabupaten Deli Serdang.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved