Polres Simalungun
Aslamiah Lubis dan Teman Prianya Ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun Saat Keluar dari Gudang
Aslamiah Lubis (44) seorang wanita pegedar sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun bersama seorang pria bernama Ali Musa Gultom (47) pada Kamis (
TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Aslamiah Lubis (44) seorang wanita pegedar sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun bersama seorang pria bernama Ali Musa Gultom (47) pada Kamis (5/9/2024).
Kedua tersangka ditangkap di sebuah gudang brondolan sawit di Sidiam Diam, Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di gudang brondolan sawit yang terletak di Sidiam Diam, Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Menanggapi laporan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan.
Pada hari Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba, IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, bersama beberapa personel lainnya, tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.
Di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan segera mengamankannya.
Pria tersebut kemudian mengaku bernama Ali Musa Gultom.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh tersangka di dekatnya.
Ali Musa pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Tidak lama berselang, saat petugas hendak melakukan penggeledahan lebih lanjut di sekitar gudang, seorang perempuan keluar dari rumah di area gudang dengan membawa sebuah tas sandang.
Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas segera mengamankan perempuan tersebut yang kemudian mengaku bernama Aslamiah Lubis.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tas yang dibawanya. Aslamiah mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari suaminya, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwenang.
Dalam operasi tersebut, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.
Dari tersangka Aslamiah Lubis, petugas menyita 21 paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 118,91 gram, satu buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai sebesar Rp 1.175.000 yang diduga hasil penjualan, satu timbangan digital, dan lima bal plastik klip kosong.
Lansia 66 Tahun Ditemukan Membusuk di Rumahnya di Haranggaol Simalungun |
![]() |
---|
Pria 43 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Gubuk Jagung Simalungun |
![]() |
---|
Polres Simalungun Tangkap Pemuda Asal Asahan, Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi |
![]() |
---|
Polsek Medan Tuntungan Tegaskan Layanan Respons Cepat Lewat Dialog di RRI Medan |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Tiga Runggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.