Perang Geng Motor di Deli Serdang

PERANG GENG MOTOR, Polisi Tangkap 6 Anggota Gemot 13-14 Pembunuh Ardi Gemot Eksos!

Polresta Deli Serdang akhirnya menangkap 6 orang anggota Geng Motor 13-14 yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap D Ardiansyah (20) Geng Motor Eksos.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM, LUBUKPAKAM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang akhirnya menangkap 6 orang anggota Geng Motor 13-14 yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap D Ardiansyah (20) kelompok Geng Motor Eksos.

Pembunuhan terjadi disaat terjadi bentrok antar dua kelompok ini di Jalan Pondok Bambu perbatasan Desa Bandar Labuhan dan Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Deli Sedang Senin, (2/9/2024) dini hari sekira pukul 02.00WIB.

Dua kelompok geng motor ini merupakan dua kelompok dari desa yang berbeda namun bertetanggaan. 

Keenam pelaku itu semuanya masih anak dibawah umur dan berstatus pelajar.

Informasi yang dihimpun identitas para pelaku ini yakni RC (17), WY (16), MA (15), RD (15), RI (16) dan FD (15).

Keenamnya ditangkap di tempat terpisah beberapa hari setelah kejadian. 

Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Juliani Prihartini mengungkap menyebut setelah mendapat laporan atas tewasnya korban pihak kepolisian langsung turun ke lokasi.

Saat itu langsung dilakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dari situ baru kemudian diamankan 6 orang tersangka. 

"6 orang ini diduga sebagai pelaku penganiayaan yang kemudian menyebabkan kematian. Kejadian penyerangan antara 2 kelompok geng motor ini menyebabkan satu orang meninggal dunia dengan luka ditubuhnya. Saat ini senjata tajam yang digunakan pelaku sudah kita amankan," ujar Juliani Prihartini saat pemaparan pengungkapan kasus kepada awak media Sabtu, (7/9/2024). 

Dari barang bukti yang diamankan petugas terlihat senjata tajam yang dipergunakan pelaku ukurannya panjang-panjang.

Ada pedang berukuran berkisar 1,5 meter. Kemudian ada juga 3 celurit berkarat berukuran 1 meter, pedang sisir berukuran 1 meter hingga balok dan bambu.

Diakui Juliani saat ini masih ada empat orang tersangka lain yang juga masih dilakukan pengejaran. 

"Mereka ini spontanitas saja (tidak ada otak pelaku). Para pelaku ini kita jerat dengan pasal 340 subs pasal 355 ayat (2) subs pasal 170 ayat (3)  KUHPidana," kata Juliani.

Untuk saat ini pihak kepolisian pun masih terus berupaya mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali.

Agar tidak ada lagi kejadian tawuran atau aksi serangan balasan kegiatan patroli pun terus dilakukan khususnya pada malam Minggu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved