Sumut Terkini
Kasus Pengeroyokan di Humbahas, Tersangkanya 5 Orang Pelajar dan 1 Orang Dewasa
Keenam tersangka kini sudah berada di ruang tahanan Mapolres Humbahas sembari menunggu proses hukum.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL - Enam orang pelaku pengeroyokan terhadap Alfredo Simanullang (19) di Kabupaten Humbahas telah diringkus pihak kepolisian.
Keenam tersangka kini sudah berada di ruang tahanan Mapolres Humbahas sembari menunggu proses hukum.
Kelima pelajar tersebut berinisial DCS, JPN, DP, DFS, dan JENP. Sementara pria dewasa tersebut adalah CN.
Terkait hal ini, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto mengatakan, kasus ini masih didalami.
Artinya, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Ia menjelaskan, pengeroyokan yang dilakukan tersangka mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.
Setelah olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya kemudian menetapkan 6 tersangka.
Untuk tersangka para pelajar, ia sebut akan didampingi pihak berwenang dalam proses hukum.
"Kelima pelajar tersebut masih di bawah umur dan yang satu lagi sudah dewasa. Dalam prosesnya, kita sudah terapkan pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar AKBP Hary Ardianto, Minggu (8/9/2024).
"Untuk pidana anak, proses penyidikannya akan didampingi oleh Dinas PMD P2A," tuturnya.
"Korban langsung kita bawa untuk otopsi ke RS Bhayangkara Medan. Visumnya dari RSUD Doloksanggul dan selanjutnya kita lakukan otopsi di RS Bhayangkara," tuturnya.
Pihaknya juga masih menuggu hasil otopsi.
"Kita masih menunggu hasil otopsi. Hingga saat ini, kita sudah menetapakan 6 orang tersangka dan kita juga masih melakukan pengembangan. Memang ada beberapa orang yang kita mintai keterangan. Untuk arahnya masih sebagai saksi," terangnya
"Barang bukti yang sudah kita amankan adalah baju korban yang digunakan pada saat kejadian," sambungnya.
Sebelumnya, ia menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, korban berinisial AS menegur saksi DS dan AS yang tengah pacaran.
Tepis Eksepsi, Sidang Mantan Kadishub Siantar Kasus Pemerasan, Jaksa Minta Terdakwa Tetap Ditahan |
![]() |
---|
RDP dengan APUK, DPRD Dairi Berencana Bentuk Pansus Terkait PT Gruti |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Belum Lihat Camat Biru-Biru Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan |
![]() |
---|
Hatunggal Siregar Komitmen Kembalikan Kejayaan Sepakbola Sumut di Kancah Nasional |
![]() |
---|
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ada 2 Unit Sampan yang Digergaji Rantai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.