Berita Viral

Jaksa Tolak Novum 6 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon,Dianggap Terlalu Mengada-Ada dan Mengulang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum (bukti baru) 6 terpidana kasus kematian Vina dan Eky. 

HO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum (bukti baru) 6 terpidana kasus kematian Vina dan Eky.  

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum (bukti baru) 6 terpidana kasus kematian Vina dan Eky

Enam terpidana ini yakni Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tidak ada bukti baru yang diungkap enam terpidana dalam sidang peninjauan kembali (PK). 

Diketahui, Pengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang kedua dengan agenda tanggapan termohon pada Senin (9/9/2024).

Renanda Bagus, salah satu jaksa, mengatakan, keterangan sejumlah saksi yang diajukan pihak pemohon tidak termasuk novum atau bukti baru.

Keterangan saksi yang dimaksud dalam memori PK adalah Saka Tatal, Teguh, dan Liga Akbar.

"Keterangan para saksi tersebut bukanlah novum karena keterangan itu telah disampaikan saksi dalam persidangan (2017) di bawah sumpah dan dinyatakan dalam keadaan bebas,” ungkapnya.

Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Tinjau Infrastruktur di Kecamatan Siempat Rube

Baca juga: Samsung Mulai Rilis Sistem Antarmuka OneUI 6.1.1 ke Galaxy S24 Series, Berikut Keunggulannya

JPU juga menolak keterangan Dede Riswanto yang dijadikan salah satu novum tim kuasa hukum para terpidana. Dalam memori PK pemohon, Dede menyatakan mencabut kesaksiannya saat diperiksa oleh penyidik pada 2016.

Dede mengaku telah berbohong karena merasa ditekan.

Namun, menurut Renanda, pencabutan keterangan itu tidak termasuk novum.

Sebab, Dede telah menyampaikan kesaksiannya di bawah sumpah meski tidak hadir langsung di pengadilan pada 2016.

”Dalam surat pernyataan, tidak ada tekanan atau intimidasi (pada Dede),” ungkapnya.

Renanda menambahkan, alasan pemohon mengajukan PK karena adanya kekhilafan hakim juga tidak bisa diterima. Menurut dia, putusan hakim telah berdasarkan asas hukum dan fakta persidangan.

Baca juga: Tak Gentar Lawan Mantu Jokowi, Hasan Basri Sagala: di Atas Penguasa Ada Maha Kuasa

Baca juga: VADEL Badjideh Buka Suara Soal Lolly Hamil, Tegaskan Fitnah, Bantah Manfaatkan Anak Nikita Mirzani

Pandangan pemohon bahwa terjadi peradilan sesat pun dianggap mengada-ada.

Dalam memori PK pemohon, beberapa alasan kekhilafan hakim adalah adanya dua laporan berbeda terkait penetapan tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved