Berita Viral
Jaksa Tolak Novum 6 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon,Dianggap Terlalu Mengada-Ada dan Mengulang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum (bukti baru) 6 terpidana kasus kematian Vina dan Eky.
TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum (bukti baru) 6 terpidana kasus kematian Vina dan Eky.
Enam terpidana ini yakni Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tidak ada bukti baru yang diungkap enam terpidana dalam sidang peninjauan kembali (PK).
Diketahui, Pengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang kedua dengan agenda tanggapan termohon pada Senin (9/9/2024).
Renanda Bagus, salah satu jaksa, mengatakan, keterangan sejumlah saksi yang diajukan pihak pemohon tidak termasuk novum atau bukti baru.
Keterangan saksi yang dimaksud dalam memori PK adalah Saka Tatal, Teguh, dan Liga Akbar.
"Keterangan para saksi tersebut bukanlah novum karena keterangan itu telah disampaikan saksi dalam persidangan (2017) di bawah sumpah dan dinyatakan dalam keadaan bebas,” ungkapnya.
Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Tinjau Infrastruktur di Kecamatan Siempat Rube
Baca juga: Samsung Mulai Rilis Sistem Antarmuka OneUI 6.1.1 ke Galaxy S24 Series, Berikut Keunggulannya
JPU juga menolak keterangan Dede Riswanto yang dijadikan salah satu novum tim kuasa hukum para terpidana. Dalam memori PK pemohon, Dede menyatakan mencabut kesaksiannya saat diperiksa oleh penyidik pada 2016.
Dede mengaku telah berbohong karena merasa ditekan.
Namun, menurut Renanda, pencabutan keterangan itu tidak termasuk novum.
Sebab, Dede telah menyampaikan kesaksiannya di bawah sumpah meski tidak hadir langsung di pengadilan pada 2016.
”Dalam surat pernyataan, tidak ada tekanan atau intimidasi (pada Dede),” ungkapnya.
Renanda menambahkan, alasan pemohon mengajukan PK karena adanya kekhilafan hakim juga tidak bisa diterima. Menurut dia, putusan hakim telah berdasarkan asas hukum dan fakta persidangan.
Baca juga: Tak Gentar Lawan Mantu Jokowi, Hasan Basri Sagala: di Atas Penguasa Ada Maha Kuasa
Baca juga: VADEL Badjideh Buka Suara Soal Lolly Hamil, Tegaskan Fitnah, Bantah Manfaatkan Anak Nikita Mirzani
Pandangan pemohon bahwa terjadi peradilan sesat pun dianggap mengada-ada.
Dalam memori PK pemohon, beberapa alasan kekhilafan hakim adalah adanya dua laporan berbeda terkait penetapan tersangka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum
kasus kematian Vina dan Eky
nam terpidana dalam sidang peninjauan kembali (PK)
Tribun-medan.com
Ditemukan Fakta Baru Tewasnya Terapis Wanita Muda Spa, Penyebab Kematian, Satpam: Baru 2 Bulan Kerja |
![]() |
---|
Hancur Dituduh Cabul oleh Sahara, Yai Mim Menangis: Mahasiswa dan Santri Saya Menjauh |
![]() |
---|
TERNYATA Benar Meteor, Peneliti BRIN Akui Jatuh di Laut Jawa, Bukan Ledakan Buatan Manusia |
![]() |
---|
UPDATE Korban Ponpes Al Khoziny, 53 Meninggal Dunia, Petugas Temukan 5 Potongan Tubuh |
![]() |
---|
Emosi Disuruh Bikin Susu Tengah Malam, Suami Tega Habisi Istri, Jasadnya Ditemukan di Belakang Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.