Berita Viral

Jaksa Tolak Novum 6 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon,Dianggap Terlalu Mengada-Ada dan Mengulang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum (bukti baru) 6 terpidana kasus kematian Vina dan Eky. 

HO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum (bukti baru) 6 terpidana kasus kematian Vina dan Eky.  

Sementara, jaksa lainnya, Solihin, mengatakan, hal itu masuk dalam ruang lingkup praperadilan, bukan dalam PK. Solihin juga membantah alasan pemohon bahwa hakim telah mengesampingkan informasi tidak adanya pendampingan hukum tersangka setelah ditangkap.

Menurut dia, sesuai fakta persidangan, para tersangka memutuskan tidak menggunakan haknya mendapat pengacara saat itu. Begitu pula dengan pendapat tim kuasa hukum PK bahwa kliennya mendapat penyiksaan saat penyidikan.

”Pernyataan tersebut tidak berdasarkan hukum. Semestinya para terpidana dapat membuktikan kekerasan fisik tersebut dalam bentuk visum,” ungkap Solihin.

Sementara, Jutek Bongso, kuasa hukum para pemohon, keberatan dengan tanggapan termohon.

”Novum yang kami ajukan ini belum pernah dihadirkan di persidangan (sebelumnya). Keterangan Dede, misalnya, belum pernah ada. Kesaksiannya hanya dibacakan,” kata Jutek Bongso, tim kuasa hukum pemohon.

Begitu pula dengan saksi-saksi yang mengungkap bahwa Vina dan Rizky diduga mengalami kecelakaan.

Sejumlah saksi itu, katanya, belum pernah dihadirkan di persidangan sebelumnya.

”Kami ingin buktikan bahwa itu bukan pembunuhan, tapi diduga kecelakaan,” ungkap Jutek.

Pihaknya pun menduga majelis hakim khilaf saat memutus kasus ini karena minim metode pembuktian ilmiah. Rekaman pemantau atau CCTV di tempat kejadian perkara, misalnya, tidak pernah dibuka.

Begitu pun dengan pengambilan tes DNA (asam deoksiribonukleat) korban. Jutek meminta jaksa juga fokus terhadap pokok materiil dalam sidang PK kasus Vina ini.

”Kalau jaksa berpendapat lain dan menghadirkan (hal-hal) formil, sah-sah saja. Itu haknya jaksa. Tapi, kami sudah jelas dalam menguraikan peristiwa yang sesuai fakta sebenarnya,” ujarnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved