TRIBUN WIKI
Mengenal Tugas dan Fungsi Paspampres, Ada Grub A, B dan C
Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wapres serta keluarga
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pasukan pengamanan presiden atau Paspampres kembali mencuri perhatian masyarakat.
Sebab, baru-baru ini Paspampres disebut baru saja menghajar seorang mahasiswa bernama Yulianus Agung.
Yulianus Agung yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman itu digebuk Paspampres karena berswafoto dengan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Apa Itu Tren TikTok Chroming Challenge? Orang Tua Wajib Tahu, Sudah Banyak Makan Korban
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/9/2024) malam, saat Jokowi menghadiri dan membuka acara MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), sebelum bertolak ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Karena hal itu pula, Paspampres kembali disorot.
Banyak yang penasaran dengan tugas dan fungsi Paspampres ini.
Apa Itu Paspampres?
Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya.
Baca juga: Apa Itu Fufufafa yang Trending di X, Kenapa Dikaitkan dengan Gibran dan Prabowo Subianto
Paspampres juga melakukan pengamanan untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Dilansir dari tribratanews.kepri.polri.go.id, dalam melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup, yaitu:
- Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga
- Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga
- Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.
Baca juga: Kenali Apa Itu Rucolax, Obat yang Digunakan Dokter Muda Undip Hingga Meninggal Dunia
Fungsi Paspampres
Masih dari sumber yang sama, ada dua fungsi Paspampres, yakni fungsi utama dan fungsi organik militer.
- Fungsi utama:
-
- Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
- Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
- Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
- Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
- Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.
- Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.
Baca juga: Apa Itu Mpox, Asal Usul, Gejala, Serta Cara Penularannya pada Manusia
- Fungsi organik militer:
Intelijen: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen yang meliputi penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiil, pemberitaan, operasi dan kegiatan.
Operasi dan latihan: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi serta pemeliharaan dan peningkatan mutu ketrampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.
Personel: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.
Logistik: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan serta pemeliharaan personel dan peralatan.
Sejarah Paspampres
| Kalender Jawa Weton Rabu Wage 29 Oktober 2025, Hindari Tempat Ketinggian |
|
|---|
| Profil Zaki Ubaidillah, Juara Indonesia Masters 2025: Berani Capek dan Melawan |
|
|---|
| Sinopsis Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Luna Maya: Tidak akan Jadi Sundel Bolong! |
|
|---|
| Kumpulan Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Unggah ke Medsos Tanpa Ribet |
|
|---|
| Kalender Jawa Selasa Pon 28 Oktober 2025, Masuk dalam Wuku Warigagung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.