TRIBUN WIKI

Mengenal Tugas dan Fungsi Paspampres, Ada Grub A, B dan C

Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wapres serta keluarga

|
Editor: Array A Argus
ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kiri) mendapat pengawalan dari personil wanita Paspampres usai Apel Bersama Memperingati Hari Kartini Tahun 2018 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (25/4). Apel tersebut diikuti sekitar 10 ribu peserta dari Korps Wanita TNI, Polwan, gabungan ASN dari kementerian dan lembaga, Satpol PP, Tagana, Paskibra, Menwa, Pramuka dan perwakilan dari berbagai organisasi wanita. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf 

Mengutip dari dari ppid.tni.mil.id, Paspampres lahir bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan RI, serta kelahiran TNI dan Polri.

Saat itu, para pemuda pejuang tergerak untuk mengambil peranan mengamankan Presiden.

Para pemuda tersebut terdiri dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai yang merupakan cikal bakal dari Detasemen Kawal Pribadi (DKP).

Berperan sebagai pengawal pribadi, dan pemuda mantan anggota kesatuan PETA (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.

Situasi keamanan awal kemerdekaan RI sangat memprihatinkan dan membahayakan keselamatan Presiden, dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda pada 3 Januari 1946.

Sehingga Pringgodigdo selaku Sekretaris Negara mengeluarkan perintah untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional.

Dalam pelaksanaan operasi penyelamatan itu, terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur TNI yang dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dan unsur Kepolisian.

Untuk mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia tersebut, maka pada 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.

Pada 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988, Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) resmi diubah menjadi Paspampres.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved