Berita Viral
AMIEN Rais Tuding Jokowi Pecinta PKI dan Minta Maaf ke PKI, Mahfud Buka Suara Membela: Tidak Benar!
Pendiri Partai Ummat, Amien Rais menuding Jokowi sebagai pecinta Partai Komunis Indonesia (PKI) dan telah meminta maaf ke korban PKI.
TRIBUN-MEDAN.com - Pendiri Partai Ummat, Amien Rais menuding Jokowi sebagai pecinta Partai Komunis Indonesia (PKI) dan telah meminta maaf ke korban PKI.
Tudingan Amien Rais ini mendapatkan kritikan dari eks Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD membantah bahwa Jokowi minta maaf ke PKI.
Ia membantah bahwa Keppres Nomor 17 Tahun 2022 menjelaskan permintaan maaf Jokowi ke PKI.
Lewat cuitannya, Mahfuf MD membela Jokowi.
Ia turut menyertakan video Amien Rais.
Amatan tribun-medan.com dalam potongan video Amien Rais, politikus senior ini menuding jika Jokowi merupakan pecinta Partai Komunis Indonesia (PKI). Tudingan Amien Rais itu ke Jokowi karena adanya permintaaan maaf dari pemerintah kepada orang-orang yang terlibat kaum kiri yang tertuang dalam Keppres 17/2022.
"Nah jadi Jokowi bukan kader PKI, itu saya iyakan. Dia bukan kader PKI, saya setuju. Tapi Si Mulyono ini Jokowi jelas pencinta PKI," ujar Amin Rais dalam video.
"Lihat saja Keppres Nomor 17 Tahun 2022 yang berisi permintaan maaf pada PKI. Oleh karena itu, kita semua harus mengawasi kegiatan dan kelakuan Mulyoni sekeluarga. Jangan sampai mereka merusak masa depan bangsa," lanjutnya.

Terkait hal itu, Mahfud MD pun langsung mengoreksi ucapan Amien Rais sebagaimana dalam video yang dibagikan ulang olehnya di X.
Menanggapi ucapan Amien Rais, Mahfud MD pun menepis jika ada permintaan maaf dari Jokowi kepada PKI yang tertuang dalam Keppres No 17 Tahun 2022.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun meluruskan isi keppres tersebut.
"Ada koreksi untuk Pak Amien Rais. Yang Bapak katakan bahwa Kepres No. 17 Thn 2022 berisi permintaan maaf Presiden Jokowi kpd PKI itu TIDAK BENAR. Kepres itu hanya berisi pengakuan terjadinya pelanggaran HAM Berat atas 13 kasus. Presiden hrs mengakui karena itu adalah keputusan Komnas HAM," tulis Mahfud MD mengklarifikasi ucapan Amien Rais.

Mahfud MD juga menjelaskan, berdasarkan aturan pemerintahan, hanya Komnas HAM yang bisa menentukan soal indikasi terjadinya pelanggaran HAM berat dan bukan ditentukan oleh Presiden.
"Berdasarkan Tap MPR dan UU yang dibuat ketika Bpk masih memimpin MPR, yg berwenang menentukan terjadinya pelanggaran HAM Berat itu adl Komnas HAM. Presiden tdk boleh tidak mengakui. Dan atas langkah Presiden dgn Kepres No. 17/2022 Dewan HAM PBB scr resmi memberi apreasiasi kpd Indonesia," cuitnya.
Amien Rais
Partai Komunis Indonesia
Amien Rais menuding Jokowi sebagai pecinta Partai
Mahfud MD
Jokowi minta maaf kepada korban PKI
Tribun-medan.com
UPDATE Massa Bakar Halte di Depan Polda Metro Jaya, Api Berkobar Besar |
![]() |
---|
MENCEKAM Aksi di Kawasan Gedung DPR RI Jumat Malam, Massa Bakar Gerbang Tol Pejompongan |
![]() |
---|
Jerome Polin Ngaku Tolak Tawaran Jadi Buzzer Kampanye Damai Meski Dibayar Rp 150 Juta |
![]() |
---|
BURUH Kesal Gaji Kecil Tapi Masih Kena Pajak, Minta Pajak Cuma Dikenakan ke Gaji di Atas Rp 10 Juta |
![]() |
---|
DEMO RICUH di Surabaya, Pos Keamanan dan Puluhan Motor Terbakar, Diduga Dilempar Bom Molotov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.