TRIBUN WIKI

Catat! Inilah Hal-hal yang Bisa Membatalkan Salat, Jangan Sampai Terjadi

Ada beberapa hal yang bisa membatalkan salat. Satu diantaranya yakni terlalu banyak melakukan gerakan saat salat

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah umat Islam melaksanakan Salat Idul Fitri 1445 Hijriah di Lapangan Sejati Jalan Karya Jaya Nomor 28, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (10/4/2024). Umat Islam melaksanakan Salat Idul Fitri 1445 Hijriah sesuai dengan ketetapan pemerintah 1 Syawal 1445 Hijriah pada Rabu (10/4). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Bagi umat muslim, tentunya harus tahu apa saja yang mesti diperhatikan saat melaksanakan salat.

Sebab, jika ketentuan yang ada kita langgar, maka tidak sah lah salatnya.

Untuk itu, kita wajib mengetahui apa saja hal yang bisa membatalkan salat.

Bila kita tidak mau belajar, maka sia-sialah amalan yang sudah kita kerjakan.

Untuk mengetahui apa saja hal yang bisa membatalkan salat, mari simak ulasan berikut ini.

Hal yang bisa membatalkan salat

Berbicara

Berbicara dalam salat dapat membatalkan shalat. 

Hal ini termasuk tertawa, membaca salawat selain dalam bacaan Alquran ataupun tahiyyat, mendoakan orang bersin, mengucapkan shadaqallahul ‘azhim, mengucapkan istirja’ (inna lillahi wa inna ilaihi rajiun), suara tanpa arti (berdehem, mengaduh, merintih, menguap dan sebagainya), 

Hal ini didasari oleh Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim:


إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هِيَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيْرُ وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ

Salat ini tidak boleh di dalamnya ada sesuatu dari perkataan manusia. Salat itu hanyalah tasbih, takbir dan bacaan Alquran (HR. Muslim, Ahmad, An-Nasa'i dan Abu Daud)

Para ulama sepakat bahwa hal yang masuk dalam kategori bicara diantaranya menjawab sesuatu perkataan, baik perkataan imam dalam bacaannya atau pun perkataan orang lain.

Mendahului Imam

Saat salat berjemaah, apabila seorang makmum melakukan gerakan mendahului gerakan imam, seperti bangun dari sujud lebih dulu dari imam, maka batal-lah salatnya.

Namun, bila hal itu terjadi tanpa sengaja, maka tidak termasuk yang membatalkan salat.

“Mendahului salam jika dalam keadaan mufaraqah misalnya dengan alasan sakit perut, maka Anda boleh mendahului imam. Namun jika tidak dalam keadaan mendesak, tidak boleh. Berbeda dengan gerakan, jika anda mendahului imam dalam bentuk gerakan dengan jumlah dua rukun, rukuk dan I’tidal, maka hukumnya haram dan batal,” kata Buya Yahya dalam Channel Youtube Al-Bahjah Tv yang dikutip pada Rabu, (11/9/2024)

Mufaraqah adalah memisahkan diri dari imam karena situasi mendesak dan mudharat. 

Adanya air bagi yang bertayamum

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved