TRIBUN WIKI

Catat! Inilah Hal-hal yang Bisa Membatalkan Salat, Jangan Sampai Terjadi

Ada beberapa hal yang bisa membatalkan salat. Satu diantaranya yakni terlalu banyak melakukan gerakan saat salat

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah umat Islam melaksanakan Salat Idul Fitri 1445 Hijriah di Lapangan Sejati Jalan Karya Jaya Nomor 28, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (10/4/2024). Umat Islam melaksanakan Salat Idul Fitri 1445 Hijriah sesuai dengan ketetapan pemerintah 1 Syawal 1445 Hijriah pada Rabu (10/4). 

Apabila seseorang melaksanakan salat dengan bertayamum sebagai ganti wudhu, namun saat pertengahan salat terdapat air, maka batal salatnya.

Jadi sesorang tersebut harus mengambil wudhu dan mengerjakan salat kembali.

Berbeda apabila salat telah selesai dilaksanakan baru terdapat air, maka shalatnya sah.

Maka dan Minum

Makan dam minum dapat membatalkan shalat, namum terdapat perbedaan pandangan mzahab terkait makan dan minum ini.

Misalnya dalam pendapat Imam Syafi’i dan Imam Hanafi mengatakan, bahwa salat batal apabila memakan dan minum meskipun itu hanya dalam bentuk menelan sisa makanan dalam mulut dalam jumlah yang sedikit. 

Dalam pendapat Imam Maliki, makan dan minum akan membatalkan salat jika dilakukan dengan sengaja, dan dalam pendapat Imam Hambali makan minum tidak membatalkan salat apabila dilakukan dalam salat sunnah namun membatalkan jika dilakukan dalam salat fardhu.

Terlalu banyak bergerak

Apabila melakukan gerakan diluar gerakan salat sebanyak tiga kali gerakan berturut-turut, seperti menggaruk, maka salatnya batal.

Namun bukan berarti setiap ada gerakan langsung membatalkan salat.

Sebab dahulu Rasulullah SAW pernah salat sambil menggendong anak (cucunya).

عَنْ أَبِى قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ  يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ وَهْىَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِىِّ 
 عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُودِ أَعَادَهَا

Dari Abi Qatadah radhiyallahuanhu berkata, Aku pernah melihat Nabi SAW mengimami orang salat, sedangkan Umamah binti Abil-Ash yang juga anak perempuan dari puteri beliau, Zainab berada pada gendongannya. Bila beliau SAW ruku' anak itu diletakkannya dan bila beliau bangun dari sujud digendongnya kembali (HR. Muslim)

Bahkan beliau SAW memerintah orang yang sedang salat untuk membunuh ular dan kalajengking (al-aswadain).

Dan beliau juga pernah melepas sandalnya sambil shalat. Kesemuanya gerakan itu tidak termasuk yang membatalkan salat.

Jika diluar gerakan ini dan gerakan tersebut diciptakan sendiri, maka salat tersebut batal.

Meninggalkan Salah Satu Rukun Salat

Jika ada salah satu rukun salat tidak dilaksanakan, maka salat itu batal dengan sendirinya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved