Kiat Lepas dari Teror Pinjol Ilegal

Apakah ada kiat khusus untuk lepas dari jeratan dan teror pinjol bagi korban?

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Ho
Chief Executive Officer (CEO) PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) Herman Handoko memberikan presentasinya dan didampingi Chief Information Officer/CIO) PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) Ichwan. (HO) 

Mereka yang menjadi korban, karena merasa tidak mampu keluar dari jerat dan teror pinjol illegal, akhirnya lari ke gereja untuk meminta bantuan. 

"Fintech atau pinjol sebenarnya sangat membantu masyarakat karena dia merupakan penyelenggara pelayanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dengan berbasis elektronik, artinya semua proses baik pengajuan maupun, pencairannya  bersifat online. Cuma belakangan image-nya negatif karena fintech dari luar terutama dari China karena di negaranya sudah ditutup menyerbu ke Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, termasuk Indonesia," tutur Herman. 

Menurut Herman, tidak jadi masalah selama fintech itu legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangn (OJK).

Problem muncul ketika pinjol tersebut ilegal dan banyak memakan korban.

"Tidak mudah memberantasnya. Ditutup satu muncul lagi yang lain, dia bisa buat lagi yang baru dengan baju baru,"ujarnya.

Perbedaan pinjol legal dan illegal, menurut Herman, terkait dengan kepemilikan ijin resmi dari OJK atau tidak.

Pinjol legal, urainya, terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Pemberian pinjaman melalui tahap analisa. Akses hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi. Transparansi bunga atau biaya pinjaman sesuai aturan. Penagihan beretika, dan sesuai standar OJK. Terakhir, memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Sementara, pinjol illegal, lanjut Herman, ciri-cirinya, adalah tidak terdaftar di OJK. Penawaran menggunakan SMS/WA. Meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas. Penagihan tidak beretika termasuk melakukan terror psikis. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. 

"Modus pinjol ilegal biasanya penawaran dilakukan melalui WA atau SMS. Kemudian, langsung transfer ke rekening korban atau salah transfer. Mereka juga beriklan di media sosial Facebook, dan bernama mirip pinjol legal. Dan, yang aneh meminta transfer uang di depan sebelum pinjaman disetujui," jelas Herman.

Waspada Pinjol
Suasana pembekalan WASPADA PINJOL yang diikuti sekitar 150an pastor ini yang diadakan di Aula Grha Pemuda Katedral Jakarta, Rabu (11/09/2024). (ho)

*Buang Hp dan Nomor Kontak* 

Oleh Herman dipaparkan sejumlah tips untuk menghindari pinjol ilegal.

Pertama, tidak mengklik atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.

Kedua, cek segera legalitas pemberi pinjaman atau pinjol tersebut.

Ketiga, jangan pernah sekalipun tergoda penawaran pinjol ilegal. 

"Berikutnya, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. Dan, terakhir jika kita menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut," imbuh Herman.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved