TRIBUN WIKI

Profil Abdul Halim Iskandar, Kakak Cak Imin Mundur Sebagai Menteri Desa Usai Rumah Digeledah KPK

Abdul Halim Iskandar adalah kakak kandung dari Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Gus Halim merupakan Menteri Desa yang diperiksa KPK

Editor: Array A Argus
istimewa
Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim 

Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif tahun 1968-1980

Riwayat Organisasi

Ketua DPW PKB Provinsi Jawa Timur: 2011-Sekarang: 

Ketua DPC PKB Kabupaten Jombang: 1999-2011

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang 1999-2011

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Yogyakarta

PRAMUKA: Siaga, Penggalang dan Penegak

Organisasi Siswa Intra Siswa (OSIS) di MTsN dan MAN

Riwayat Pekerjaan

Direktur Utama PT. RSNU Jombang: 2012-Sekarang

Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur: 2014-2019 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur: 2009-2014

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, 1999-2009

Ketua Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Kabupaten Jombang: 1999

Dekan Fakultas Tarbiyah Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng: 1993-1997

Dosen IKAHA Tebuireng Jombang

Kepala SMK Sultan Agung Jombang

Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang

Guru BP MAN Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang

KPK Menyita Uang Tunai

Dalam penggeledahan rumah dinas Halim Iskandar, tim penyidik KPK menyita uang tunai serta barang bukti elektronik.

Namun, tidak diungkap lebih jauh nominal uang yang disita penyidik KPK.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Dalam kasus ini, Abdul Halim Iskandar sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Penyidik memeriksa Abdul Halim kapasitasnya sebagai Mendes PDTT, bukan sewaktu menjabat Ketua DPRD Jatim.

"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Ketika disinggung apakah KPK sedang mencium kasus tersebut ada indikasi timpang tindih dengan dana desa, Tessa enggan menjawab jelas.

"Belum bisa dibuka dulu karena masih berproses dan itu sudah masuk materi penyidikan. Nanti kalau ada update, kami sampaikan," katanya.

Tessa menambahkan, selain memeriksa Halim, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara maraton di sejumlah wilayah di Jatim.

Di antaranya Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan dengan total saksi mencapai 90 orang.

Seluruhnya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan penerima dana hibah.

Setelah diperiksa selama hampir enam jam, Abdul Halim mengaku dicecar penyidik mengenai kasus hibah Pokmas yang menjerat 21 tersangka itu.

"Semua sudah saya jelaskan. Klir, jadi terserah penyidik," kata Abdul Halim seraya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Dia mengaku, ada sekira 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Dan seluruhnya, sudah dia jawab secara jelas dan lengkap.

"Tidak ada satu pun pertanyaan terlewat," celetuknya sambil tertawa.

Namun, Gus Halim enggan memaparkan detail apa saja pertanyaan penyidik yang diajukan padanya.

Apakah saat menjadi ketua DPRD Jatim atau setelah menjadi mendes PDTT.

"Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah. Kan bisa saat jadi ketua DPRD dan setelahnya," ucapnya.

KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru)
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta)
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Adapun sejak tanggal 15–18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.

Teranyar, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat, 16 Agustus 2024. KPK menyita dokumen dan alat bukti elektronik.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved