Kadisdik Kabupaten Langkat Tersangka

5 Tersangka Pungli Seleksi PPPK di Langkat, Kepsek, Kadisdik hingga Kepala BKD

Dari sebelumnya hanya dua kepala sekolah yang dijadikan tersangka, kini menjadi lima orang.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Kolase foto Kadisdik Langkat Saiful Abdi Pemkab Langkat (kiri) dan Eka Depari, Kepala badan kepegawaian daerah (BKD) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Subdit III tindak pidana korupsi direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut menambah jumlah tersangka baru dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.

Dari sebelumnya hanya dua kepala sekolah yang dijadikan tersangka, kini menjadi lima orang.

Adapun kelimanya ialah, Awaludin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Lalu disusul Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Eka Depari, sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan juga Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang SD.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara pada 5 September lalu.

Setelah menemukan cukup bukti, penyidik pun akhirnya menetapkan Saiful Abdi, Eka Depari dan Alek Sander sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara disimpulkan untuk menetapkan status tersangka terhadap 3 orang diantaranya Kadisdik, kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Bidang SD," katanya.

Meski Kadisdik dan Kepala BKD Langkat sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum ditahan.

Polisi akan mengagendakan pemeriksaan mereka dengan status tersangka, bukan lagi saksi.

Namun demikian, Hadi belum membeberkan kapan mereka diperiksa dan apakah dia pejabat itu langsung dipenjarakan.

"Saat ini penyidik tengah mengagendakan pemanggilan kepada ketiganya untuk dimintai keterangan dalam kapasitas ssbagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).

Diketahui, kasus ini masih bergulir sampai baik di kepolisian maupun di pengadilan tata usaha negara.

Saat demo pada Januari lalu di Polda Sumut, salah satu perwakilan guru honorer bernama Siti Faradila mengatakan, ada kecurangan yang dilakukan Kadisdik, kepala BKD hingga pelaksana tugas Bupati Langkat dalam proses seleksi.

"Kedatangan kami ke mari untuk melaporkan akan terjadi malpraktek dalam penilaian SKTT dan diduga ada kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak seperti kepala dinas kepala BKD, kepala sekolah dan diduga PLT kita pun Kabupaten Langkat melakukan tindakan kezaliman," katanya.

Menurut Faradila, ada guru honorer siluman yang tidak pernah mengajar sama sekali, tapi lulus seleksi PPPK.

Kemudian, ada dugaan peserta seleksi yang menyogok sebesar Rp 40 hingga Rp 80 juta agar lolos.

"Padahal dia bukan seorang guru dan tidak pernah mengajar di sekolah itu. Itulah yang kami katakan guru siluman. Penilaian Sktt, diduga ada penerimaan uang sebesar Rp 40 juta sampai 80 juta,"bebernya.

Para guru honorer yang berulang kali berunjukrasa ke Polda Sumut kebanyakan telah mengabdi hingga 17 tahun.

Namun saat seleksi, mereka dinyatakan tidak lulus hanya karena adanya ujian tambahan yakni Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) di penghujung pengumuman.

Padahal sebelumnya, SKTT sempat dinyatakan tidak akan ada dan yang bisa ikut seleksi ialah guru yang mengabdi selama tiga tahun.

Penilaian SKTT inilah yang dianggap tidak transparan dan diduga masuknya guru siluman dengan cara membayar.

"Karena memang seperti saya sudah 17 tahun karena adanya nilai SKTT tadi ini yang sudah lama mengabdi tidak lulus," katanya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved