Kadisdik Kabupaten Langkat Tersangka

Jadi Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK, Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Belum Dipenjarakan

Polda Sumut mengatakan belum menahan Saiful Abdi,kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Eka .Depari, sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kolase foto Kadisdik Langkat Saiful Abdi Pemkab Langkat (kiri) dan Eka Depari, Kepala badan kepegawaian daerah (BKD) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mengatakan belum menahan Saiful Abdi,kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Eka Depari, sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan juga Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang SD meski sudah berstatus tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, usai dijadikan tersangka Polisi akan mengagendakan pemeriksaan mereka dengan status tersangka, bukan lagi saksi.

Namun demikian, Hadi belum membeberkan kapan mereka diperiksa dan apakah dia pejabat itu langsung dipenjarakan.

"Saat ini penyidik tengah mengagendakan pemanggilan kepada ketiganya untuk dimintai keterangan dalam kapasitas ssbagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).

Diketahui, total tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten berjumlah lima orang.

Adapun kelimanya ialah Awaludin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Lalu disusul Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Eka Depari, sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan juga Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang SD.

Kombes Hadi menyebut, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara pada 5 September lalu.

Setelah menemukan cukup bukti, penyidik pun akhirnya menetapkan Saiful Abdi, Eka Depari dan Alek Sander sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara disimpulkan untuk menetapkan status tersangka terhadap 3 orang diantaranya Kadisdik, kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Bidang SD."

Diketahui, kasus ini masih bergulir sampai baik di kepolisian maupun di pengadilan tata usaha negara.

Saat demo pada Januari lalu di Polda Sumut, salah satu perwakilan guru honorer bernama Siti Faradila mengatakan, ada kecurangan yang dilakukan Kadisdik, kepala BKD hingga pelaksana tugas Bupati Langkat dalam proses seleksi.

"Kedatangan kami ke mari untuk melaporkan akan terjadi malpraktek dalam penilaian SKTT dan diduga ada kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak seperti kepala dinas kepala BKD, kepala sekolah dan diduga PLT kita pun Kabupaten Langkat melakukan tindakan kezaliman,"ungkapnya.

Menurut Faradila, ada guru honorer siluman yang tidak pernah mengajar sama sekali, tapi lulus seleksi PPPK.

Kemudian, ada dugaan peserta seleksi yang menyogok sebesar Rp 40 hingga Rp 80 juta agar lolos.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved