Kadisdik Kabupaten Langkat Tersangka
Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK, LBH Medan: Tahan Semuanya
Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Kadis Pendidikan, Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat, Eka Depari tersangka.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Kadis Pendidikan, Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat, Eka Depari dan Kasi Kesiswaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Diketahui sebelumnya juga Polda Sumut telah memeriksa sebanyak 100 Saksi terkait laporan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat.
Adapun laporan itu dibuat oleh para guru honorer Langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi tersebut.
Atas laporan tersebut Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka yang menjabat sebagai kepala sekolah di Kabupaten Langkat.
Alhasil pada, Kamis (12/9/2024) Kadis Pendidikan, BKD Langkat dan Kasi Kesiswaan ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait penetapan tersangka dua pejabat Kabupaten Langkat tersebut, LBH Medan mendesak Polda Sumut segera menahan atau menangkap semua tersangka. Termasuk dua kepala sekolah yang sebelumnya juga ditetapkan tersangka," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Jumat (13/9/2024).
Lanjut Irvan, LBH Medan menduga jika masih ada Aktor intelektual lainya yang merupakan aktor utama dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
"Oleh karena itu LBH Meminta secara tegas kepada Polda Sumut untuk mengungkapnya," ujar Irvan seraya meminta dua pejabat Langkat tersebut membuka dengan seterang-terangnya dalang dari permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.
Kemudian, penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat, Irvan menambahkan membuktikan secara nyata dan hukum jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 yang merugikan ratusan guru honorer Langkat.
"Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB nomor 14 tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham," tutup Irvan. (cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
5 Tersangka Pungli Seleksi PPPK di Langkat, Kepsek, Kadisdik hingga Kepala BKD |
![]() |
---|
Ratusan Guru Honorer Yakini Ada Tersangka Lain selain Kadisdik dan Kepala BKD |
![]() |
---|
Kadisdik dan Kepala BKD Ditetapkan Tersangka, Pemkab Langkat Bungkam |
![]() |
---|
Identitas 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK Langkat, Ada Kepsek, Kadisdik hingga Kepala BKD |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK, Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Belum Dipenjarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.