Kadisdik Kabupaten Langkat Tersangka

Jadi Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK, Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Belum Dipenjarakan

Polda Sumut mengatakan belum menahan Saiful Abdi,kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Eka .Depari, sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kolase foto Kadisdik Langkat Saiful Abdi Pemkab Langkat (kiri) dan Eka Depari, Kepala badan kepegawaian daerah (BKD) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat. 

"Padahal dia bukan seorang guru dan tidak pernah mengajar di sekolah itu. Itulah yang kami katakan guru siluman. Penilaian Sktt, diduga ada penerimaan uang sebesar Rp 40 juta sampai 80 juta,"bebernya.

Para guru honorer yang berulang kali berunjukrasa ke Polda Sumut kebanyakan telah mengabdi hingga 17 tahun.

Namun saat seleksi, mereka dinyatakan tidak lulus hanya karena adanya ujian tambahan yakni Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) di penghujung pengumuman.

Padahal sebelumnya, SKTT sempat dinyatakan tidak akan ada dan yang bisa ikut seleksi ialah guru yang mengabdi selama tiga tahun.

Penilaian SKTT inilah yang dianggap tidak transparan dan diduga masuknya guru siluman dengan cara membayar.

"Karena memang seperti saya sudah 17 tahun karena adanya nilai SKTT tadi ini yang sudah lama mengabdi tidak lulus.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved