Kadisdik Kabupaten Langkat Tersangka

Kepala BKD Langkat Eka Depari Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK

Polda Sumut menyatakan pihaknya bukan cuma menetapkan status tersangka terhadap Saiful Abdi.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Eka Depari, Kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Pemkab Langkat yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut menyatakan pihaknya bukan cuma menetapkan status tersangka terhadap Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan Kabupaten Langkat dan Alek Sander, sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Disdik.

Namun penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Eka Depari, yang menjabat sebagai kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Pemkab Langkat.

"Iya, benar. Eka Depari jabatan kepala BKD Langkat juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka baru lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara pada 5 September lalu.

Setelah menemukan cukup bukti, penyidik pun akhirnya menetapkan Saiful Abdi, Eka Depari dan Alek Sander sebagai tersangka.

Mereka menyusul dua tersangka lainnya yakni Awaludin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

"Jadi total tersangka ada 5,"ungkapnya.

Diketahui, kasus ini masih bergulir sampai saat ini baik di kepolisian maupun di pengadilan tata usaha negara.

Saat demo pada Januari lalu di Polda Sumut, salah satu perwakilan guru honorer bernama Siti Faradila mengatakan, ada kecurangan yang dilakukan Kadisdik, kepala BKD hingga pelaksana tugas Bupati Langkat dalam proses seleksi.

"Kedatangan kami ke mari untuk melaporkan akan terjadi malpraktek dalam penilaian SKTT dan diduga ada kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak seperti kepala dinas kepala BKD, kepala sekolah dan diduga PLT kita pun Kabupaten Langkat melakukan tindakan kezaliman,"ungkapnya.

Menurut Faradila, ada guru honorer siluman yang tidak pernah mengajar sama sekali, tapi lulus seleksi PPPK.

Kemudian, ada dugaan peserta seleksi yang menyogok sebesar Rp 40 hingga Rp 80 juta agar lolos.

"Padahal dia bukan seorang guru dan tidak pernah mengajar di sekolah itu. Itulah yang kami katakan guru siluman. Penilaian Sktt, diduga ada penerimaan uang sebesar Rp 40 juta sampai 80 juta,"bebernya.

Para guru honorer yang berulang kali berunjukrasa ke Polda Sumut kebanyakan telah mengabdi hingga 17 tahun.

Namun saat seleksi, mereka dinyatakan tidak lulus hanya karena adanya ujian tambahan yakni Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) di penghujung pengumuman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved