Lapas Narkotika Langkat Terima 150 Warga Binaan Kiriman dari Lapas Pematangsiantar

Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara terima 150 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara terima 150 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. 

TRIBUNMEDAN.COM, LANGKAT- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara terima 150 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Proses pemindahan warga binaan itu bekerja sama dengan Brimob Polda Sumut, Kamis (12/9/2024).

Kepala Lapas Narkotika Langkat, Fauzi Harahap mengatakan, pemindahan warga binaan dari satu lapas ke lapas lainnya merupakan wajar. 

Baca juga: Jajaran Lapas Narkotika Langkat Mengikuti Webinar Series 3 BPSDM Hukum dan HAM

 

Adapun tujuan dari pemindahan itu dalam rangka pembinaan, urgensi keamanan dan mengurangi over kapasitas dan memutus mata rantai kejahatan.  

"Semoga seluruh warga binaan yang baru dipindahkan dapat beradaptasi dan berperilaku baik, guna menciptakan situasi lapas yang aman dan tertib," ujarnya. 

Ia menambahkan, seluruh warga binaan bila mengalami gejala Kesehatan yang kurang baik bisa segera melapor terhadap petugas. Sehingga bisa ditindaklanjuti dengan cepat. 

Selain itu, kata dia, petugas memeriksa berkas satu persatu untuk registrasi Lapar Narkotika Langkat

Adapun tujuannya untuk memastikan identitas warga binaan yang tertera diberkas tersebut sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses administrasi. 

Setelah itu, para warga binaan tersebut diberi makan siang dan penyuluhan serta pemeriksaan Kesehatan dari tim medis lapas. 

"Untuk memastikan kondisinya sehat sehingga tidak menularkan penyakit terhadap warga binaan yang ada di Lapas Narkotika Langkat," katanya. 

Selanjutnya, warga binaan diberi pengarahan perihal peraturan dan tata tertib yang terdapat di Lapas Narkotika Langkat.

Dan, penjelasan mengenai sanksi yang akan diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved