TRIBUN WIKI
Profil Dawam Rahardjo, Calon Bupati Lampung Timur yang Diduga Pernah Intimidasi Keluarga TikToker
Dawam Rahardjo merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia merupakan Bupati Lampung Timur kelahiran Bentengsari pada 3 September 1968.
Dawam minta doa dan restu dari masyarakat Lamtim untuk mengikuti tahap berikutnya yakni pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Profil Mandala Shoji, Artis yang Diusir Paksa Pihak Hotel Bintang 4 di Pontianak Jalani Sidang
“Terima kasih atas support masyarakat Lamtim yang sudah mengawal demokrasi sehingga Lamtim tidak ada kotak kosong,” ucap bupati petahana itu.
Dawam menuturkan, proses pendaftaran memakan waktu kurang lebih selama dua jam.
"Proses sekitar dua jam karena pemeriksaan berkas butuh ketelitian, dan alhamdulillah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat," tambah dia.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Lampung Timur Ali Johan menuturkan, pendaftaran pasangan Dawam-Ketut di KPU Lampung Timur telah dinyatakan lengkap.
Baca juga: Profil Ria Norsan, Eks Wakil Gubernur Kalbar Dipecat Golkar Maju Pilkada dari PDI Perjuangan
"Pemeriksaan berkas juga sudah dinyatakan lengkap, dan tanda terima pendaftaran sudah saya pegang dan diterima sebagai pasangan calon," bebernya.
Dia juga menjelaskan, gugatan perkara sengketa Pilkada yang digugat pasangan Dawam-Ketut di Bawaslu Lamtim akan dicabut.
"Untuk proses di Bawaslu selanjutnya insya Allah akan ada pencabutan dari kuasa hukum PDIP. Karena di KPU sudah dinyatakan selesai, jadi tidak ada gugatan lagi," katanya.
Tunggu Verifikasi
KPU Lampung Timur menyatakan berkas pasangan Dawam-Ketut telah diterima.
Komisioner KPU Lampung Timur Desman Yusri mengatakan, dokumen pasangan Dawam-Ketut telah lengkap.
Baca juga: Profil Chikita Meidy, Eks Penyanyi Cilik Dilaporkan ke Polisi Usai Curhat Jatuh Miskin di TikTok
"Pada hari ini (kemarin) kita melaksanakan Surat Dinas 2038 dari KPU RI. Untuk menindaklanjuti itu, maka pada hari ini (kemarin) pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan untuk melengkapi dokumennya," kata Desman.
"Hari ini melengkapi dokumen, bukan pendaftaran. Jadi dokumen yang dilengkapi itu merujuk pada Surat Dinas 2038 bahwa surat kesepakatan diganti surat pemberitahuan yang ditandatangani di atas meterai pada partai pengusung atau koalisi yang pertama," tambahnya.
Ia juga menyebut tidak ada gangguan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Untuk Silon, sekali lagi, yang pertama tak ada gangguan. Kedua bahwa hari ini (kemarin) kita menggunakan yang manual. Hari ini (kemarin) kita sudah mengeluarkan tanda bahwa pasangan tersebut diterima sebagai pendaftar, karena hari ini (kemarin) kita berkoordinasi dengan rumah sakit untuk menyiapkan prosesnya," beber Desman.
Baca juga: Profil Abdul Halim Iskandar, Kakak Cak Imin Mundur Sebagai Menteri Desa Usai Rumah Digeledah KPK
"Selanjutnya kita akan melakukan verifikasi administrasi untuk syarat calon dan untuk syarat pencalonan sudah lengkap dan benar tadi. Untuk pendaftarannya ditanyatakan diterima," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.