Medan Terkini

Samsat Kabanjahe Berencana akan Mengadakan Kembali Program Pemutihan PKB

Samsat Kabanjahe berencana akan kembali mengadakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Seorang pengendara sepeda motor melintas di depan Kantor UPT Samsat Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Jumat (13/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Kabanjahe, dalam waktu dekat ini akan memberikan kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Karo.

Terutama, bagi pemilik kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya menunggak akan kembali bernapas lega karena Samsat Kabanjahe berencana akan kembali mengadakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ketika ditanya perihal hal ini, Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Tanah Karo Ipda Feri Galingging, membenarkan tentang adanya rencana pemutihan PKB tahun ini.

"Iya benar, kita dari Samsat Kabanjahe bersama teman-teman dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Utara berencana akan kembali mengadakan pemutihan PKB bagi penunggak pajak kendaraan," ujar Feri, Jumat (13/9/2024).

Ketika ditanya kapan waktu dimulainya proses pemutihan ini, Feri menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari PJ Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni. Dirinya mengaku, sampai saat ini pihaknya juga belum mendapatkan kapan jadwal dan bagaimana prosedur keringanan apa yang diberikan bagi masyarakat dalam program pemutihan nanti.

"Kalau itu belum bisa kita pastikan, karena masih menunggu keputusan dari provinsi. Nanti kalau sudah ada informasi dan keputusan, pasti akan kita sampaikan kepada masyarakat," katanya.

Hal serupa juga dijelaskan oleh Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kantor Samsat Kabanjahe Salim Padang. Dikatakan Salim, pemutihan ini awalnya merupakan program dan usulan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Utara untuk menyerap pajak dari masyarakat dengan memberikan beberapa keringanan.

Namun, dikatakannya sampai saat ini pengajuan yang sudah diserahkan kepada PJ Gubernur Sumatera Utara masih belum mendapatkan keputusan. Sehingga, sampai saat ini mereka dari tingkat kabupaten masih menunggu arahan lebih lanjut dari provinsi yang nantinya akan diteruskan ke kabupaten/kota.

"Sudah disampaikan usulannya ke pak PJ, tapi belum ada keputusan. Kita tunggu saja dulu," ujar Salim.

Sebagaimana diketahui, program pemutihan PKB merupakan suatu hal yang ditunggu oleh masyarakat terutama yang pajak kendaraannya menunggak. Pasalnya, dengan adanya pemutihan ini tentunya dapat meringankan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya yang sudah tertunggak beberapa waktu terakhir. (mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved