Berita Viral

Sopir Bernama Wawan Setiawan Tewas Dibunuh Ardi Kurniawan, Cemburu Pernah Bersetubuh dengan Istri

Seorang Sopir Bernama Wawan Setiawan (25) Tewas Dibunuh Ardi Kurniawan dan Temannya Bernama Ricky.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Pasangan suami istri (pasutri) atas nama Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap terkait pembunuhan seorang pria bernama Wawan Setiawan (25). (Istimewa) 

Seorang Sopir Bernama Wawan Setiawan (25) Tewas Dibunuh Ardi Kurniawan Dibantu Temannya Bernama Ricky. 

Ardi Kurniawan Nekat Membunuh Wawan karena Motif Cemburu, Pernah Bersetubuh dengan Sang Istri.

TRIBUN-MEDAN.COM - Pasangan suami istri (pasutri) atas nama Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21) ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap terkait pembunuhan seorang pria bernama Wawan Setiawan (25). 

Sebelumnya, jasad Wawan Setiawan ditemukan terbungkus kain seprei tanpa identitas di aliran sungai di bawah jembatan Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Lampung, pada Selasa (20/8/2024).  

Kini, terungkap perselingkuhan dan cemburu yang memuncak menjadi motif pembunuhan Wawan Setiawan tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan, kedua pelaku yang telah ditangkap adalah Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21). 

"Keduanya adalah pasangan suami-istri yang tinggal di Kecamatan Natar, Lampung Selatan," ujar Umi dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024) siang.

Rencanakan Pembunuhan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah merencanakan pembunuhan dengan cara mengundang korban datang ke kediaman mereka.

Motif yang berhasil diungkap, adalah perselingkuhan antara korban dengan tersangka Novita.

Suami Novita, Ardi mengetahui perselingkuhan itu.

Bahkan antara Novita dengan korban pernah melakukan hubungan seksual.

Sehingga, tersangka Ardi cemburu dan emosi setelah mengetahui perselingkuhan itu.

"Oleh tersangka Ardi, tersangka Novita diminta mengundang korban ke rumah. Di rumah itu korban dieksekusi," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Pasangan suami istri (pasutri) atas nama Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap terkait pembunuhan seorang pria bernama Wawan Setiawan (25). (Istimewa)
Pasangan suami istri (pasutri) atas nama Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap terkait pembunuhan seorang pria bernama Wawan Setiawan (25). (Istimewa)

Kasus Terungkap setelah 3 Pekan Penyelidikan, Satu Tersangka Lain Masih Diburu

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved