Breaking News

Berita Viral

CURHAT Pengendara Mobil Dipungli Polantas Rp 250 Ribu, Merasa Dijebak, Tak Ada Rambu Larangan Belok

Pengendara di Makassar diminta uang damai oleh Polisi senilai Rp 250 ribu. Pengendara mobil bernama Iwan ini mengaku cuma melakukan kesalahan belok

HO
ILUSTRASI. Pengendara di Makassar diminta uang damai oleh Polisi senilai Rp 250 ribu.  

Tapi setelah mendengar alasan, oknum anggota Satlantas Jakarta Timur justru menawarkan 'bantuan' agar pengemudi mobil bak dapat melanjutkan perjalanan tanpa harus dikenakan tilang. 
 
"Mau dibantu apa. Cepat jangan lama-lama. Rp50 ribu, ya sudah jalan. Jangan recehan, jangan recehan. SIM-nya ada?," kata personel Satlantas Jakarta Timur kepada pengendara, melansir dari TribunJakarta.

Setelah pengemudi mobil bak menyerahkan uang Rp50 ribu yang diminta, barulah personel Satlantas Jakarta Timur memperbolehkan sopir melanjutkan perjalanan.

Sopir mobil bak tersebut pun kembali memacu kendaraannya di Jalan Otista Raya dari arah Cawang menuju Kampung Melayu meninggalkan oknum personel Satlantas Jakarta Timur.

"Sudah jalan, hati-hati ya," tutur oknum personel Satlantas Jakarta Timur.

Dikonfirmasi kejadian, Kepala Satlantas Jakarta Timur Kompol Arry membenarkan bahwa personel yang melakukan Pungli sebagaimana dalam video yang beredar merupakan anggotanya.

Arry mengatakan anggota tersebut bertugas sebagai Panit Lantas Jatinegara, namun usai kejadian kini sudah dinonaktifkan dari tugasnya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Panit Jatinegara. Sudah dinonaktifkan mulai Senin (12/8), sekarang dalam pemeriksaan Propam (Profesi Pengamanan) Polda Metro," kata Arry saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved