CPNS 2024

Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024, Lengkap dengan Aturannya

Masa sanggah ini bisa dimanfaatkan oleh para kandidat untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ilustrasi CPNS 2024 

Peraturan Masa Sanggah CPNS 2024

Berikut ini adalah peraturan terkait masa sanggah CPNS 2024.

1. Setelah pengumuman seleksi administrasi, apabila ada pelamar yang menyanggah hasil keputusan instansi, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan secara tertulis dengan cara login ke laman SSCN (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login) dan mengunggah kronologi serta dokumen pendukung yang diperlukan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak pengumuman hasil seleksi administrasi, dan dapat mengajukan sanggahan ulang dalam waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal pengajuan sanggahan tertulis.

2. Apabila ada pelamar yang ingin mengajukan sanggahan terhadap keputusan instansi setelah pengumuman hasil seleksi SKB, pelamar dapat mengajukan sanggahan dengan cara login ke laman SSCN (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login), dengan menjelaskan kronologis dan mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi SKB.

3. Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen yang diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh instansi, maka instansi wajib mengumumkan kembali hasil seleksi paling lambat 7 hari setelah masa sanggah berakhir. Sebagai informasi, dokumen yang diperlukan untuk sanggahan adalah data yang disampaikan pelamar saat pertama kali melakukan pendaftaran SSCASN.

(cr30/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved