Berita Viral
PERJALANAN Kasus Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak Kandungnya hingga Tak Terima Divonis Mati
Berikut perjalanan kasus Panca Darmansyah ayah pembunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jaksel usai pergoki istri selingkuh hingga divonis mati
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut perjalanan kasus Panca Darmansyah ayah pembunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan hingga divonis mati.
Panca Darmansyah tega membunuh empat anak kandungnya secara sadis dan bergiliran usai pergoki istrinya selingkuh.
Terkini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Panca Darmansyah.
Lantas, seperti apa perjalanan kasus tersebut?
1.Lakukan KDRT
Sebelum membunuh empat anaknya, Panca sebelumnya melakukan KDRT terhadap istrinya Devi.
Panca diketahui melakukan KDRT pada 2 Desember 2023 di dalam kontrakannya, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Setelah itu, saksi Devi memblokir kontak WhatsApp Terdakwa dan atas sikap itu membuat Terdakwa merencanakan untuk membunuh keempat orang anaknya sekaligus bunuh diri,” ucap jaksa.
Panca berniat membunuh empat anaknya dan melakukan bunuh diri karena merasa Devi sudah tidak perhatian.
Ia lalu melakukan aksinya pada Minggu sore.
“Panca hendak membunuh anaknya dan melakukan bunuh diri karena menganggap saksi Devi sudah tidak benar sebagai seorang istri dan ibu,” imbuh jaksa.
Baca juga: KENAPA Polisi Kesulitan Tangkap Indra Septiarman Pembunuh Nia Kurnia? Padahal Berkeliaran di Kampung
2.Pergoki Istri Selingkuh
Setelah lakukan KDRT, sehari setelahnya Panca memergoki sang istri, Devi Manisha, selingkuh dengan pria lain.
“Bahwa pada hari Minggu, 3 Desember 2023, Terdakwa membuka laptop untuk melihat perkembangan pekerjaannya.
Setelah itu, Terdakwa membuka akun Instagram milik Saksi Devi dan menemukan percakapan beserta foto yang dikirim saksi Devi kepada laki-laki lain,” kata salah satu JPU saat membacakan dakwaan Panca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024) lalu.
Jaksa menambahkan, Panca sempat mengirimkan pesan suara kepada sang istri terkait dugaan perselingkuhan.
Namun, Devi disebut tak terima dan mengancam balik Panca.
“Terdakwa mengirimkan voice note melalui WhatsApp kepada saksi Devi yang pada intinya Terdakwa mengetahui perselingkuhan tersebut dan akan menyimpannya sebagai bukti.
Tapi, saksi Devi membalas pesan Terdakwa dengan mengatakan, ‘siap-siap aja kamu ditahan’,” tutur jaksa.
Baca juga: Pupus Harapan Rujuk, Ammar Zoni Makin Dilupakan, Kini Irish Bella Dekat dengan Pria: Semoga Terakhir
3.Bunuh Anak Satu Per Satu dengan Tangan Kosong
Setelahnya, Panca diduga telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa empat buah hatinya.
Pasalnya, ia hanya membutuhkan waktu beberapa jam untuk merencanakan pembunuhan keji itu.
"Dari hasil pemeriksaan kami, bahwa yang bersangkutan memiliki niatan dan merencanakan itu pada hari itu juga di pagi menjelang siang, di hari Minggu tanggal 3 Desember 2023," kata Yossi, Senin (11/12/2023).
Pembunuhan pertama Panca terhadap anak bungsunya diperkirakan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.
Perkiraan waktu itu berdasarkan temuan video yang menampilkan jasad empat anak Panca. Catatan waktu dalam video itu menunjukkan pukul 14.00.

Polisi juga mengungkap bujuk rayu Panca sebelum membunuh empat anak kandungnya. Yossi mengatakan, Panca lebih dulu mengajak anak bungsunya ke kamar.
Saat itu Panca berdalih ingin menidurkan anaknya. Sedangkan tiga anak lainnya berada di ruangan lain.
"Yang bersangkutan ini melakukan aksi kejinya mulai dari anaknya paling kecil yang umur satu tahun. Saat itu dengan dalih ingin menidurkan anaknya," kata Yossi.
Namun, Panca justru menghabisi nyawa anaknya dengan cara membekap hidung dan mulut korban menggunakan tangan kosong.
4.Divonis Mati
Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya, di Jagakarsa, Jakarta Selatan dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Panca hanya terdiam lemah saat dibacakan Majelis Hakim untuk dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024), dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com.
Majelis Hakim mengatakan tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman Panca.
"Tidak ada (hal yang meringankan). Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut, pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa," ujar Sulistyo M Dwi Putro.
Majelis hakim justru menemukan hal-hal yang dapat memberatkan hukuman terhadap Panca.
Sikap Panca dinilai tidak mencerminkan seorang ayah dan pasangan yang baik.
"Hal yang memberatkan, keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik, perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum, serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," tambah Sulistyo.
Baca juga: Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Pengakuan Kaesang di Gedung KPK: Saya Nebeng Pesawat Teman
5. Tak Terima Divonis Mati, Panca Minta Keadilan
Tak terima kliennya divonis mati, Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, langsung mengajukan banding terhadap vonis terdakwa.
Usai sidang, Amriadi menyebut Panca tidak meminta hal yang muluk-muluk.
Dia hanya ingin berkunjung untuk terakhir kalinya ke makam sang anak yang telah dia bunuh.
"Dia masih mengatakan anak-anaknya, dia mau berkunjung ke sana, 'bisa enggak, sempat enggak saya mau berkunjung lagi melihat makam anak saya'," kata Amriadi kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Kata Amriadi, Panca bahkan tidak menyampaikan dalilnya untuk dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Selalu dia bilang, kalau untuk meringankan dirinya itu, dia tidak pernah menyampaikan itu.
Di depan Majelis Hakim juga dia tidak pernah meminta untuk diringankan," tambah Amriadi.
Akan tetapi, Amriadi tidak dapat menutup fakta bahwa perbuatan Panca memang sangat memberatkan hukumannya di depan majelis hakim, walaupun kuasa hukum Panca sempat menyampaikan kondisi kejiwaan Panca.
"Banding itu kami ajukan demi keadilan.
Perbuatannya ini sangat salah ya, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," pungkasnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
perjalanan kasus Panca Darmansyah
Panca Darmansyah
Panca Darmansyah divonis hukuman mati
ayah bunuh 4 anaknya
Jagakarsa
Tribun-medan.com
viral di media sosial
Panca Darmansyah tak terima divonis hukuman mati
MELVINA Ngaku Diperas Rp 15 M Agar Skincarenya Tak Diulas Buruk, Nikita Mirzani: Ada Emoticon Ketawa |
![]() |
---|
SENAYAN Bergejolak Lagi, Usai Aksi Buruh Giliran Mahasiswa Unjuk Rasa, Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
BERIKUT Daftar 32 Wakil Menteri Harus Melepas Jabatan Komisaris BUMN setelah Keluarnya Putusan MK |
![]() |
---|
NASIB Pria Cirebon Dituding Culik Bocah dan Rumahnya Dirusak Warga, Sempat Unggah Info Anak Hilang |
![]() |
---|
AKHIRNYA MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.