News Video

Bacakan Puisi, NGO dan Organisasi Advokat Ajukan Amicus Curiae ke PTUN Dalam Sengketa PPPK Langkat 

Sebanyak 11 Non Goverment Organization (NGO) dan dua Organisasi Advokat, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sebanyak 11 Non Goverment Organization (NGO) dan dua Organisasi Advokat, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedatangan NGO dan Organisasi Advokat ini, untuk memberikan Amicus Curiae atau Sahabat Peradilan, dalam sengketa seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun 2023.

Menurut perwakilan organisasi advokat, Hisar Sinaga, pemberian Amicus Curiae ini ke PTUN untuk memberikan dukungan terhadap 103 guru honorer di Kabupaten Langkat yang dicurangi saat seleksi PPPK.

"Hari ini kita ke PTUN untuk menyerahkan Amicus Curiae sebagai bentuk dukungan kami terhadap perjuangan para guru PPPK Kabupaten Langkat, yang saat ini sedang menjalani proses litigasi," kata Hisar kepada Tribun-medan, Rabu (18/9/2024).

Katanya, dengan diserahkan Amicus Curiae ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskannya persoalan sengketa PPPK di Kabupaten Langkat dan memberikan rasa keadilan terhadap para guru yang dicurangi saat mengikuti seleksi.

"Rekomendasinya agar azas-azas umum pemerintahan yang baik itu dijalankan, baik proses perekrutan dan segala macam," sebutnya.

"Karena dalam administrasi negara itu ada proses dan prosedur yang tak boleh dilanggar. Karena kalau dilanggar akan menimbulkan kesewenang-wenangan bagi aparat atau pejabat negara,".

"Sementara negara kita negara hukum, segala tindak tanduk seluruh pejabat negara ada aturan dan rulenya," sambungnya.

Ia meyakini bahwa, seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun 2023 terindikasi curang ditambah lagi, pihak kepolisian juga telah menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti dari kuasa hukum para guru (LBH Medan), ditemukan adanya maladministrasi dan hal ini sudah disampaikan pembuktiannya, baik tertulis atau pemeriksaan saksi," katanya.

Sementara itu, perwakilan NGO, Rusdiana mengatakan bahwa pemberian Amicus Curiae ini ke PTUN sebagai aksi solidaritas mereka terhadap perjuangan ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat, yang menjadi korban kecurangan.

"Kami datang menyerahkan Amicus Curiae supaya jadi pertimbangan hakim untuk memutus perkara ini seadil-adilnya, berdasarkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia," katanya.

Katanya, kecurangan dalam seleksi PPPK ini mempengaruhi aspek kehidupan para guru honorer di Kabupaten Langkat.

Sehingga menurutnya, negara harus memberikan keadilan kepada para guru honorer yang telah mengabdikan diri sebagai tenaga pengajar.

"Karena kami menganggap guru-guru ini manusia biasa. Tak banyak yang mereka tuntut, mereka hanya menuntut diberikan pekerjaan yang layak," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved