Breaking News

Berita Siantar Terkini

PD Pasar Sebut Perbaikan Rangka Atap Pasar Parluasan Dilakukan Oktober 2024

Dalam rapat TAPD tersebut, diputuskan akan dilakukan perbaikan terhadap Pasar Dwikora Parluasan pada bulan depan (Oktober 2024).

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Kondisi Atap Pasar Parluasan yang roboh akibat diterjang angin kencang pada akhir Desember 2023 lalu membuat para pedagang terpaksa mengungsi. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR -  Direktur PD Pasar Horas Jaya (PHJ), Bolmen Silalahi menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait perbaikan terhadap tiang rangka atap yang rubuh di Pasar Dwikora, Parluasan, Kota Pematangsiantar. Sebagaimana diketahui atap rubuh akibat angin kencang pada Kamis (28/9/2024).

Bolmen menyampaikan bahwa dalam rapat TAPD tersebut, diputuskan akan dilakukan perbaikan terhadap Pasar Dwikora Parluasan pada bulan depan (Oktober 2024).

“Kita sudah rapatkan dengan TAPD, dan diputuskan nanti perbaikan dilakukan bulan Oktober ini. Selama ini para pedagang direlokasi ke balairung  yang ada di seberang,” kata Bolmen.

Bolmen pun berharap para pedagang bisa memaklumi kondisi yang ada dan PD Pasar Horas Jaya, selaku perusahaan daerah akan menyiapkan rehabilitasi/perbaikan sesuai dengan yang pedagang harapkan.

“Kita bersyukur para pedagang sejauh ini bisa memahami. Kita juga secepatnya akan merampungkan perbaikan,” kata Bolmen.

Rencana perbaikan sendiri sempat terkendala dengan status pasar yang merupakan aset di bawah perusahaan. Hal ini dijelaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Arri S Sembiring pada Jumat (16/2/2024) lalu.

Arri menjelaskan mekanisme terkait penyelesaian perbaikan atap pasar lewat penyertaan modal tak mudah. Atas hal ini, ia pun berharap para pedagang ikan bisa memahami aturan yang membatasi pemerintah ini.

“Kalau pemerintah memberikan suntikan dana lewat penyertaan modal, maka harus ada analisis investasinya. Itu aturannya. Namun yang saat ini kan tujuannya kan perbaikan,” kata Arri.

Alhasil opsi lain yakni lewat mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang harus mendapat persetujuan DPRD untuk penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan status keadaan mendesak.

PD PHJ sendiri dihadapkan dengan kondisi keuangan yang sulit, di mana para pegawainya masih belum menerima pembayaran atas tunggakak gaji yang terjadi pada manajemen direksi terdahulu.

(alj/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved