Berita Viral

IDENTITAS 4 Korban Tewas Disambar Kereta Api di Karawang, Asyik Selfie, Bocah 7 Tahun Terseret 20 KM

Empat orang tewas ditabrak kereta api di lintasan Cirebon-Jakarta. Satu korban tewas disambar kereta api saat sedang selfie. 

X
TERIAK Bocah Lihat Ibunya Ditabrak Kereta Api di Karawang, Minta Direkam Saat di Rel: Nak Videoin ya 

TRIBUN-MEDAN.com - Empat orang tewas ditabrak kereta api di lintasan Cirebon-Jakarta. Satu korban tewas disambar kereta api saat sedang selfie. 

Peristiwa tragis itu terjadi tepatnya di Kampung Daringo Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang Jawa Barat, Minggu, 22 September 2024.

Dari empat korban tewas, satu bocah tersangkut di kereta hingga terbawa sampai 20 kilometer. 

Kapolsek Kotabaru, Iptu Suherlan, mengungkapkan peristiwa terjadi pada pukul 07.00 WIB, korban Anita, Ikhsan, dan Ted baru saja selesai berolahraga pagi di Perum Arwiga.

Korban akan menyeberang perlintasan rel kereta api dengan bantuan Sahaman, yang baru pulang dari sawah.

Sahaman juga ikut tewas dalam kecelakaan itu.

"Pada saat itu, ada kereta yang melintas dari arah Cirebon menuju Jakarta. Begitu kereta tersebut lewat, keempatnya langsung menyeberang," ujar Suherlan kepada awak media, dikutip, Senin (23/9/2024).

4 Orang Tewas Ditabrak Kereta Api di Karawang Saat Nyebrang, Satu Korban Tersangkut hingga Subang
4 Orang Tewas Ditabrak Kereta Api di Karawang Saat Nyebrang, Satu Korban Tersangkut hingga Subang (HO)

Namun, tiba-tiba dari jalur yang berlawanan melintas kereta Fajar Utama dari arah Jakarta menuju Cirebon. 

Akibatnya, keempat orang tersebut tidak dapat menghindar dan langsung tertabrak.

Tiga korban ditemukan tergeletak di sekitar lokasi kejadian, sementara korban Ted tersangkut di bagian depan kereta hingga mencapai Stasiun Tanjungrasa, Desa Tanjung Rasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kasus kecelakaan tersebut kini masih ditangani Polres Karawang. Seluruh korban saat ini sudah dimakamkan setelah sebelumnya dibawa ke ruang jenazah RSUD Karawang.

Berikut nama korban yang meninggal dunia:

1.Anita Andini(37), warga Sukahati Timur, Dusun Sukaati, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru.

2. Muhamad Alikhasan(7), warga Sukahati Timur, Dusun Sukaati, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru.

3. Ted Alfarizi(7), warga Sukahati Timur, Dusun Sukaati, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru.

4. Sahaman(65), warga Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru.

Tanggapan KAI

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.

Hal tersebut merespon insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024).

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.

"Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak," ujar Anne di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Anne mengingatkan, kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

"KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne.

Baca juga: Ribuan Pelamar CPNS di Deli Serdang Ajukan Sanggahan, Kebanyakan Isinya Permintaan Maaf

Baca juga: Polda Sumut Tangguhkan Penahanan Eks Bupati Batubara Zahir soal Dugaan Suap PPPK, Ini Penyebabnya

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved