Sumut Terkini
Polda Sumut Tangguhkan Penahanan Eks Bupati Batubara Zahir soal Dugaan Suap PPPK, Ini Penyebabnya
Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut resmi menangguhkan penahanan Zahir, eks Bupati Batu Bara yang ditangkap pada 3 September
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut resmi menangguhkan penahanan Zahir, eks Bupati Batu Bara yang ditangkap pada 3 September lalu karena dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Polisi menyebut, penangguhan dilakukan karena Zahir merupakan peserta pemilu, yakni calon Bupati Batu Bara sesuai pengukuhan KPU Kabupaten Batu Bara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir dikeluarkan dari sel tahanan pada Senin 23 September siang kemarin atau beberapa jam sebelum pengumuman komisi pemilihan umum (KPU) Batu Bara.
"Kemarin siang (ditangguhkan),"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (24/9/2024).
Polisi menjelaskan, proses hukum terhadap Zahir akan ditunda sementara karena merujuk pada surat telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Alasan Polisi melakukan ini guna menjaga situasi tetap kondusif dan menjaga supaya tidak ada pengaruh dari pihak tertentu.
“Sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas pemilu. Untuk itu kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi adanya kepentingan-kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” kata Hadi.
Diketahui, Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 29 Juni.
Sejak awal dipanggil untuk diperiksa ia kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli lalu.
Bukan menyerahkan diri, ia malah mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polisi.
Tapi belakangan permohonan praperadilan itu dicabut, kemudian dikabulkan oleh pengadilan negeri Medan.
Pada 12 Agustus kemarin Zahir disebut menyerahkan diri ke Polda Sumut, tapi kemudian penahanannya ditangguhkan.
Polisi menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan kenapa tersangka dugaan suap yang melawan Polisi malah ditangguhkan usai menyerahkan diri.
Beberapa alasan ialah tidak melarikan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Ada alasan yang diatur undang-undang oleh penyidik. Tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan alasan lainnya yang diatur undang-undang,"kata Kabid Humas Polda Sumut.
Begini Suasana PT Nusa Dua Propertindo saat Digeledah Kejati Sumut terkait Dugaan Korupsi Jual Aset |
![]() |
---|
Seratusan Buruh Se-Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD, Berikut 15 Tuntutannya |
![]() |
---|
15 Tuntutan Para Buruh se-Sumut, Begini Respons Gubernur Sumut Bobby Nasution |
![]() |
---|
Truk Bermuatan Ganja Tabrak Kanit Lantas di Aek Kanopan, 2 Kurir Narkoba Asal Bekasi Ditangkap |
![]() |
---|
Sekda Sumut Togap Minta Bapenda Permudah Masyarakat untuk Bayar Pajak dengan Cara Jemput Bola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.