Sumut Terkini

Polda Sumut Tangguhkan Penahanan Eks Bupati Batubara Zahir soal Dugaan Suap PPPK, Ini Penyebabnya

Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut resmi menangguhkan penahanan Zahir, eks Bupati Batu Bara yang ditangkap pada 3 September

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Zahir, Bupati Batu Bara tahun 2018-2023. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut resmi menangguhkan penahanan Zahir, eks Bupati Batu Bara yang ditangkap pada 3 September lalu karena dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Polisi menyebut, penangguhan dilakukan karena Zahir merupakan peserta pemilu, yakni calon Bupati Batu Bara sesuai pengukuhan KPU Kabupaten Batu Bara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir dikeluarkan dari sel tahanan pada Senin 23 September siang kemarin atau beberapa jam sebelum pengumuman komisi pemilihan umum (KPU) Batu Bara.

"Kemarin siang (ditangguhkan),"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (24/9/2024).

Polisi menjelaskan, proses hukum terhadap Zahir akan ditunda sementara karena merujuk pada surat telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Alasan Polisi melakukan ini guna menjaga situasi tetap kondusif dan menjaga supaya tidak ada pengaruh dari pihak tertentu.

“Sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas pemilu. Untuk itu kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi adanya kepentingan-kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” kata Hadi.

Diketahui, Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 29 Juni.

Sejak awal dipanggil untuk diperiksa ia kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli lalu.

Bukan menyerahkan diri, ia malah mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polisi.

Tapi belakangan permohonan praperadilan itu dicabut, kemudian dikabulkan oleh pengadilan negeri Medan.

Pada 12 Agustus kemarin Zahir disebut menyerahkan diri ke Polda Sumut, tapi kemudian penahanannya ditangguhkan.

Polisi menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan kenapa tersangka dugaan suap yang melawan Polisi malah ditangguhkan usai menyerahkan diri.

Beberapa alasan ialah tidak melarikan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Ada alasan yang diatur undang-undang oleh penyidik. Tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan alasan lainnya yang diatur undang-undang,"kata Kabid Humas Polda Sumut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved