Medan Terkini

Motif Pria di Medan Nyaris Bunuh Tetangganya yang Berusia 85 Tahun, Mulut Dimasukkan Pasir

Seorang wanita bernama Lopia br Panjaitan (85), nyaris tewas dibikin oleh tetangganya sendiri.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Dandy Syaputra (24), pelaku percobaan pembunuhan terhadap tetangganya bernama Lopia br Panjaitan (85), tampak menangis ketika digiring ke sel tahanan Polsek Medan Tembung, Selasa (24/9/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang wanita bernama Lopia br Panjaitan (85), nyaris tewas dibikin oleh tetangganya sendiri.

Kini, pelaku bernama Dandy Syaputra (24), akhirnya ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam penjara.

Kejadian itu terjadi di rumah korban di Jalan Lingkungan XVI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, pada Rabu (11/9/2024) siang.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, adapun motif dari kejadian tersebut lantaran pelaku merasa sakit hati terhadap korban.

Bermula dari korban meminta pelaku untuk membersihkan halaman rumahnya, namun pengakuan pelaku upah yang seharusnya Rp 200 ribu hanya diberikan Rp 50 ribu oleh korban.

Pelaku yang merasa sakit hati pun mendatangi rumah korban, dan merencanakan akan menghabisi nyawa tetangganya itu.

"Tersangka ini datang ke rumah korban menawarkan tomat, setelah pintu dibuka pelaku langsung mendorong korban dan menggaruk matanya, lalu memasukkan pasir ke mulut korban," kata Teddy kepada Tribun-medan, Selasa (24/9/2024).

Ia mengatakan, tidak sampai di situ. Pelaku membenturkan kepala korban ke lantai, lalu mengikat tangan dan melakban mulut korban.

Kemudian, korban pun langsung pingsan. Setelah itu, pelaku pun langsung berniat untuk menjarah barang-barang korban di dalam rumah.

Saat itu, pelaku ini mengambil tas korban yang berisikan buku pensiun dan kabur meninggalkan rumah korban.

"Kurang lebih dua jam, anak korban kembali lalu melihat ibunya sudah tergeletak dan tidak sadarkan diri," sebutnya.

Lalu, korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Kemudian, membuat laporan ke Polsek Medan Tembung.

Polisi yang menerima laporan korban pun langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

Pelaku pun akhirnya di tangkap oleh petugas, pada Kamis (12/9/2024) keesokan harinya.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukannya seorang diri. Modus tersangka adalah menguasai harta milik korban. Kalau kita lihat, ini sudah direncanakan oleh pelaku," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved