Sumut Terkini
Bisa Diajak Kerjasama, Jadi Alasan Polda Sumut Belum Penjarakan Kadisdik dan Kepala BKD Langkat
Mereka diperiksa pada Jumat 20 September lalu, setelah sempat meminta pemeriksaannya diundur.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumut telah memeriksa Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) dan Eka Syahputra Depari, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Langkat usai keduanya ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mereka diperiksa pada Jumat 20 September lalu, setelah sempat meminta pemeriksaannya diundur.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut tidak memenjarakan mereka meski berstatus tersangka dugaan suap.
Kata Hadi, penyidik memiliki pertimbangan tidak menahan mereka, salah satunya, dianggap kooperatif atau bisa diajak bekerjasama.
Kemudian, penyidik disebut berpedoman pada pertimbangan subjektif yang diatur pada Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).
Dalam pasal 21 ayat 1 disebut, penahanan dapat dilakukan apabila penyidik memiliki kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Berdasarkan pertimbangan subyektif penyidik dengan berpedoman pada Pasal 21 ayat 1 Kuhap, terhadap kedua tersangka belum diperlukan untuk dilakukan penahanan, dengan pertimbangan yang bersangkutan kooperatif,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (25/9/2024).
Hadi menjelaskan, apabila kemudian hari Kadisdik dan kepala BKD dianggap menyulitkan penyidikan, kemungkinan bakal ditahan.
Namun, sejauh ini mereka cuma dikenakan wajib lapor usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Apabila dalam berjalannya proses penyidikan terdapat keadaan yang menimbulkan kekwatiran bahwa tersangka berpotensi menyulitkan proses penyidikan, maka tentu penyidik akan mempertimbangkan untuk dilakukan penahanan
Terhadapnya saat ini tersangka diberlakukan wajib lapor."
Sebelumnya, Subdit III tindak pidana korupsi direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik).
Selain itu, Polisi juga menetapkan status tersangka terhadap Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 5 September lalu, usai penyidik menemukan cukup bukti.
Dinas Pertanian Minta Petani Pertahankan Sawah, Sepanjang 3,9 Km Irigasi Diperbaiki Tahun 2025 ini |
![]() |
---|
Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Dairi Minta Kaum Marhaen Masuk ke Pengurusan DPD Hingga DPC |
![]() |
---|
Masih Lakukan Lacak Pergerakan Harimau, BBKSDA Imbau Warga Kuta Rayat Tak Aktivitas Hingga Petang |
![]() |
---|
114 Kasus Narkoba Terungkap Selama 2 Bulan, Polda Sumut Tangkap Pelaku di Masjid hingga Kuburan |
![]() |
---|
Bandar Sabu Ketengan Diamankan Polres Asahan, Ini Barang Bukti yang Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.