Berita Medan

Terbukti Bunuh Pengendara Motor di Medan Denai, 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara

Adapun ketiga terdakwa yakni, Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya als Ichal.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Ketiga terdakwa yang merupakan anggota geng motor dihadirkan saat sidang vonis di ruang Cakra VI PN Medan. Dimana, ketiga terdakwa ini divonis 12 tahun penjara setelah membunuh pengendara sepeda motor di Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Medan Denai, pada Januari 2024 silam. 

Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Husnil Mubarok Daulay, membenarkan personelnya menemukan korban dalam kondisi sudah tergeletak.

"Iya tadi dinihari, ada kita temukan remaja dipinggir jalan," kata Husnil kepada Tribun-medan, Kamis (4/1/2024).

Ia menjelaskan, remaja yang belum diketahui identitasnya ini diduga menjadi korban penyerangan geng motor.

"Kita duga korban ini diserang," sebutnya.

Katanya, saat ditemukan kondisi korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan mendapatkan medis.

"Kondisinya masih hidup pas kita bawa, pertama kita bawa ke Rumah Sakit Madani terus ke Pirngadi," ucapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom mengaku belum mengetahui peristiwa tersebut.

"Saya cek dulu ya," ujarnya.

Amatan Tribun Medan, di lokasi korban ditemukan tampak satu unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX berada tepat di samping remaja tersebut, diduga kendaraan tersebut milik korban.

Setelah kejadian, korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Lalu, setelah beberapa hari dirawat korban pun dinyatakan meninggal dunia.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved