Kepala Rutan Tarutung Sosialisasi Hak-hak Warga Binaan: Jangan Patah Semangat
hak-hak warga binaan seperti remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti jelang bebas. Dan, hak-hak integrasi lainnya diberi gratis
TRIBUNMEDAN.COM, TARUTUNG- Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung, Kanwil Kemenkumham Sumut, Evan Yudha Putra Sembiring melakukan sosialisasi hak-hak warga binaan di Lapangan Sergaguna, Senin (23/9/2024).
"Seluruh proses pemberian hak integrasi dilaksanakan secara transparan dan teralur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan, tentunya tidak dipungut biaya apapun," ujarnya.
Ia menambahkan, hak-hak warga binaan seperti remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti jelang bebas. Dan, hak-hak integrasi lainnya diberi gratis alias tidak dikutip biaya.
Baca juga: Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Tarutung Gelar Perawatan dan Pemeliharaan Gembok
Selain itu, kata dia, bagi warga banana yang memiliki hukuman tinggi tetap dipenuhi hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Seluruh warga binaan untuk tidak patah semangat, ikuti seluruh kegiatan pembinaan yang ada. Tetap berprilaku baik terhadap sesama warga binaan dan pegawai," katanya.
Pernyataan serupa disampaikan, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tarutung, Jonias B. Pakpahan.
"Warga binaan bisa berkonsultasi dengan petugas pada bagian pembinaan tentang hak integrasinya. Sehingga bisa dikomunikasikan terhadap pihak keluarga dengan baik," ujarnya.
Ia menuturkan, seluruh proses pemberian hak integrasi warga binaan bisa berjalan dengan baik.
"Tidak ada kendala dan keluarga maupun warga binaan bisa mengerti prosedur alur dalam proses hak integrasi dari awal hingga akhir. Sehingga, keluarga bisa dengan aman mengetahui jalannya proses pemberian hak integrasi. Begitu juga warga binaan tidak terbebani oleh siapapun," ungkapnya.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.