Berita Viral

TERKUAK IS Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Disembunyikan Pamannya, MJ Jadi Tersangka

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari (NKS), Indra Septiarman ditangkap setelah 11 hari perburuan. 

Tribunpadang/kolase
Indra Septiarman Alias IS menjalani pemeriksaan di Mapolres Padang Pariaman, Senin (23/9/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari (NKS), Indra Septiarman ditangkap setelah 11 hari perburuan. 

Tersangka rudapaksa dan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman ini ternyata sempat dibantu melarikan diri oleh pamannya, MJ. 

Polres Padang Pariaman pun telah menetapkan MJ sebagai tersangka kedua. 

Indra mengaku dibantu oleh pamannya, MJ, untuk kabur dari kejaran polisi. 

Polres Padang Pariaman telah menetapkan MJ sebagai tersangka kedua dalam kasus ini.

"MJ terbukti telah menyuruh IS untuk melarikan diri ketika kami (pihak kepolisian) akan melakukan penangkapan," ujar Kapolres dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Tathya Daraka, Mako Polres Padang Pariaman, Sabtu (28/9/2024), dilansir dari Tribunpadang.com.

Padahal awalnya, MJ hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. 

Namun, setelah penyidikan lebih lanjut dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari MJ dan IS, polisi akhirnya menetapkan MJ sebagai tersangka.

MJ dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan pada awalnya merupakan saksi kunci, karena MJ adalah orang terakhir yang melihat korban sebelum akhirnya dinyatakan hilang.

"Setelah kami melakukan penyidikan, berdasarkan pengakuan tersangka dan saksi lain, kami nyatakan barang bukti lengkap dan status MJ dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

BENDA Aneh yang Digunakan Indra Septiarman Bunuh Nia Disorot Polisi: Plastik Tapi Ujungnya Kok?
BENDA Aneh yang Digunakan Indra Septiarman Bunuh Nia Disorot Polisi: Plastik Tapi Ujungnya Kok? (TikTok)

Namun tidak seperti tersangka Indra, MJ didakwa dengan pasal 221 KUHP karena diduga menghalangi proses penyidikan saat polisi berupaya menangkap IS.

Sedangkan Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati.  

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Untuk diketahui, sebelumnya NKS ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).

Sebelum ditemukan meninggal, NKS sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved