Seputar Islam

Apa Hukumnya Perempuan Sholat Tanpa Mukena? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya, menjelaskan tentang ketentuan dalam melaksanakan shalat bagi perempuan, terutama terkait penggunaan mukena.

Ist
buya ayahya al 

TRIBUN-MEDAN.com - Pendakwah sekaligus pengasuh pondok pesantren LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang lebih dikenal sebagai Buya Yahya, menjelaskan tentang ketentuan dalam melaksanakan shalat bagi perempuan, terutama terkait penggunaan mukena.

Banyak orang bertanya, wajibkah wanita mengenakan mukena ketika shalat?

Dalam kajian dakwahnya, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Mukena merupakan busana syar'i yang biasanya dipakai secara khusus untuk melaksanakan shalat, baik shalat di rumah maupun di masjid hingga tempat lainnya. Mukena biasanya dipakai oleh wanita Indonesia dan juga Malaysia, 

Dilansir dari kanal YouTube @Albahjah TV, Buya Yahya menegaskan bahwa shalat sebenarnya tidak harus menggunakan mukena

"Shalat tidak harus pakai mukena. Siapa yang mengatakan shalat harus pakai mukena?," tanya Buya Yahya, mengawali penjelasannya.

Ia mengatakan bahwa ada pemahaman yang keliru mengenai keharusan penggunaan mukena dalam shalat. Menurutnya, yang terpenting adalah menutup aurat saat shalat, bukan hanya sekadar menggunakan mukena.

Lanjut Buya Yahya, bahwa perempuan dapat menggunakan berbagai jenis pakaian yang menutup aurat dengan baik.

"Mulai kapan sholat harus pakai mukena? Sholat harus menutup aurat," ujarnya.

Ia menekankan bahwa ada banyak alternatif lain yang bisa dipakai perempuan dalam menjalankan ibadah sholat selain mukena.

Buya Yahya kemudian memberikan contoh mengenai pakaian yang dapat digunakan saat shalat. Ia mengatakan bahwa perempuan bisa memakai sarung asal aurat tertutup sempurna.

"Sarung bisa ditaruh di kaki, sarung buat perut, sarung buat kepala," jelasnya.

Dalam hal ini yang terpenting adalah shalat menggunakan apapun bisa yang terpenting dapat digunakan dan memenuhi syarat menutup aurat.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa pakaian lain seperti baju longgar juga dapat digunakan asalkan memenuhi syarat menutup aurat, termasuk menutup kaki dengan kaos kaki agar tidak terlihat.

"Pakai baju begini sudah cukup tinggal kaos kaki aja karena kaki tidak boleh terlihat," pungkas Buya Yahya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved