Seputar Islam

Ceramah UAS Soal Golongan Orang yang Boleh Bayar Fidyah Tanpa Qadha Puasa Ramadan

Menurut Ustaz Abdul Somad, lansia dan orang sakit kronis cukup membayar fidyah tanpa perlu qadha.

Instagram @ustadzabdulsomad_official
TABLIGH AKBAR- Ustaz Abdul Somad saat menghadiri acara Tabligh Akbar di Zam-Zam Tower dalam program Umroh Akbar bersama Uas edisi Februari 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com - Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk puasa Ramadhan.

Beberapa golongan seperti lansia, orang sakit parah, serta ibu hamil dan menyusui bisa mendapatkan keringanan berupa fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Namun, hukum membayar fidyah tanpa qadha berbeda-beda menurut mazhab.

Menurut Ustaz Abdul Somad, lansia dan orang sakit kronis cukup membayar fidyah tanpa perlu qadha.

Sementara untuk ibu hamil dan menyusui, tergantung alasan tidak berpuasa dan mazhab yang dianut.

Penting untuk memahami ketentuan ini agar ibadah tetap sah dan sesuai syariat.

Seperti diketahui, fidyah merupakan sebuah bentuk keringanan yang diberikan Islam kepada umatnya yang tidak mampu menjalani ibadah puasa wajib di bulan ramadhan.

Fidyah merupakan opsi lain dari qadha atau bayar utang puasa pada bulan lainnya.

Lantas jika sudah membayar fidyah, apakah tetap harus melakukan qadha puasa lagi?

Persoalan mengenai utang puasa yang digantikan dengan fidyah, ada beberapa perbedaan pendapat dari para ulama.

Beberapa pendapat menyebutkan golongan tertentu dibolehkan hanya mengeluarkan fidyah saja untuk mengganti puasanya tanpa perlu mengqadha.

Namun ada juga yang berpendapat harus melakukan keduanya, yaitu membayar fidyah juga mengganti puasa.

Orang yang wajib bayar fidyah puasa ramadhan

Dai kondang Ustad Abdul Somad pernah memberikan penjelasannya.

Dalam sebuah video tanya jawab yang diunggah di YouTube Ulama Menjawab, UstadzAbdul Somad menjelaskan, bahwa ada beberapa kriteria orang yang boleh menggunakan fidyah untuk membayar utang puasa ramadhannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved