Seputar Islam

Cara Terbaik Melunasi Utang Orangtua yang Sudah Meninggal Dalam Islam, Sesuai Hukum Waris

Mungkin masih banyak yang bertanya-tanya, bagaimana cara yang benar membayar utang orang tua yang sudah meningggal.

Kolase Tribun Medan
Ilustrasi doa perempuan 

TRIBUN-MEDAN.com - Cara yang benar membayar utang orang tua yang sudah meninggal. Begini kata Ustaz Abdul Somad.

Mungkin masih banyak yang bertanya-tanya, bagaimana cara yang benar membayar utang orang tua yang sudah meningggal.

Dalam Islam, utang tetap harus dibayar meskipun pemberi utang telah meninggal dunia.

Dai kondang Tanah Air, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa utang kepada orangtua yang telah meninggal harus dibicarakan dengan ahli waris

Kemudian dibayarkan kepada mereka sesuai hukum waris (faraidh). 

Oleh karena itu, bagi yang memiliki utang, sebaiknya segera melunasinya atau mengomunikasikan kondisinya dengan baik kepada ahli waris.

Berikut cara melunasi utang kepada orangtua yang sudah meninggal dunia sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 

Beberapa orang saat ini mungkin sedang dihadapkan dengan situasi sulit akibat utangnya.

Namun situasi sulit ini bukan karena belum memiliki uang untuk melunasi utangnya, melainkan bingung kepada siapa utang tersebut harus dibayarkan.

Utang tersebut ialah utang dengan orangtua semasa hidupnya, dan kini mereka sudah meninggal dunia.

Seorang anak misalnya, pernah meminjam uang kepada orangtuanya saat mereka masih hidup.

Kepada orangtua, mereka berjanji akan mengembalikannya kemudian hari.

Namun sebelum utang itu lunas dibayarkan, orangtua lebih dahulu meninggal dunia.

Sementara itu, diketahui, dalam ajaran Islam utang tetaplah harus dibayar.

Bahkan, dalam Alquran telah dibahas persoalan mengenai utang-piutang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved