Berita Viral
PILU Curhat Guru Muda Dipaksa Ayah Ngutang Buat Beli Tanah dan Rumah, 35 Tahun Lunasi Pinjaman
Melalui detail perbincangan, sahabatnya mengungkapkan rasa kecewanya karena harus terikat selama 35 tahun untuk melunasi pinjaman tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Pilu curhat guru muda dipaksa ayah ngutang buat beli tanah dan rumah.
Terancam 35 tahun lunasi pinjaman.
Kisah seorang guru wanita dipaksa ayah ngutang uang buat beli tanah padahal dirinya baru masuk dan belum lama kerja.
Baca juga: Patroli Minggu Malam, Polres Pelabuhan Belawan Amankan Tiga Geng Motor Bawa Busur dan Anak Panah
Jika si guru wanita menolak permintaan ayahnya itu dirinya akan dicap durhaka.
Kejadian ini terjadi di Malaysia.
Dikutip dari mStar via SuryaMalang.com, Senin (30/9/2024), kisah wanita tersebut dibagikan sahabatnya melalui postingan di Facebook untuk mengetahui opini masyarakat mengenai situasi yang dihadapi sahabatnya.
Baca juga: Polres Simalungun Intensifkan Patroli Siber Cegah Hoaks dan Ujaran Kebencian Jelang Kampanye Pilkada
“Sahabat saya adalah seorang guru yang masih sangat baru.
Dia baru bekerja sekitar dua setengah tahun.
Dia berasal dari semenanjung dan bekerja di Sarawak.
“Hari ini dia dikirimi pesan oleh ayahnya untuk melakukan pinjaman dengan jumlah yang sangat besar guna membeli tanah dan membangun rumah.
Kemudian disewakan kepada saudara perempuannya sendiri,” tulisnya dalam pesan tersebut.
Dalam pesan tersebut, ia juga mengunggah tangkapan layar percakapan dirinya dengan seorang teman baik yang mengeluhkan keadaannya melalui aplikasi WhatsApp.
Melalui detail perbincangan, sahabatnya mengungkapkan rasa kecewanya karena harus terikat selama 35 tahun untuk melunasi pinjaman tersebut.
Selain itu, ia juga mengungkapkan penyesalannya karena tidak ingin di kemudian hari muncul masalah yang dapat memperkeruh hubungan keluarga.
Baca juga: Polres Simalungun Intensifkan Patroli Siber Cegah Hoaks dan Ujaran Kebencian Jelang Kampanye Pilkada
“Sulit kalau menyewa dari saudara-saudara ini.
Kalau nanti tidak bayar, apa masalahnya.
Kalau bilang tidak mau, nanti jadi anak durhaka.
"Saya akan hidup dalam hutang sampai saya mati.
Bagaimana saya bisa memperburuk CCRIS (Pusat Informasi Referensi Kredit)?
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Torgamba Laksanakan Cooling System dan Edukasi Kamtibmas
Beri saya pinjaman agar saya tidak kehilangannya," demikian salah satu pesan yang ditulis dan dikirim oleh sahabatnya.
Individu tersebut menambahkan bahwa ia tidak ingin sahabatnya mempertaruhkan nyawanya hanya karena permintaan ayah dan keluarganya.
Seperti bacaan saya sebelumnya, tindakan ini bisa dianggap sebagai tindakan ‘bunuh diri’ ketika melakukan pinjaman pribadi sebanyak-banyaknya dengan kondisi diri sendiri yang baru memulai hidup.
“Oleh karena itu, saya mohon pandangan dan nasehat dari pihak-pihak yang lebih mengetahui permasalahan yang teman saya hadapi untuk diberikan kepadanya.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Mobil Toyota Rush dengan Kereta Api di Perlintasan Martubung
“Saya turut prihatin dengan keadaan dia yang baru bekerja dan harus menanggung banyak hutang selain harus menanggung hutang PTPTN yang ada,” tulisnya.
Berbagi individu yang dimaksud menarik perhatian warga dunia maya yang rata-rata tampil memberikan pandangan dan nasehat sebagai solusi atas situasi sahabatnya.
“Tidak perlu membuat CCRIS menjadi lebih buruk. Saat bertemu dengan petugas bank, jujurlah 'tolong pinjaman saya gagal'.
Baca juga: Chord dan Lirik lagu Batak Tudia Mangalakka yang Dipopulerkan oleh Jerry Simarmata
Tapi jangan bilang siapa-siapa.
“Jangan meminjamkan uang kepada orang lain.
Ibu, ayah, saudara, atau pasangan. Tegaslah.
Mereka hanya ingin menggunakannya lalu melepaskannya.
"Gak usah nunggu bahkan kemaksiatan tetaplah kemaksiatan.
Allah Maha Mengetahui," ujar salah satu komentar warganet mengutip Tribuntrends.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.